Tarutung, Sumut 11/2 (Antara) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara hari ini, Rabu, secara resmi mengumumkan hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah terlaksana pada akhir tahun 2014 lalu.
“Sebenarnya, pada tanggal 5 Februari lalu, kita sudah menerima Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.B/528/M.PAN-RB/02/2015 tanggal 04 Februari 2015 tentang Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor : 800/01/BKD/Bid.II/2015 tanggal 10 Februari 2015 tentang Penetapan dimaksud. Setelah kita lakukan pengecekan atas kesesuaian hasil seleksi tersebut dengan formasi yang ada. Makanya, hari ini baru bisa kita umumkan,” terang Kepala BKD Taput, Erikson Siagian di Tarutung.
Erikson menegaskan bahwa hasil seleksi yang diumumkan memuat kelulusan 157 peserta dari 163 formasi yang dibuka tahun lalu. Keseluruhan peserta lulus disebutkan telah berhasil meraih 300-400 poin pelaksanaan tes.
Berikutnya, kata dia, dari keseluruhan formasi yang ada, ternyata masih ada 7 formasi yang lowong masing masing 2 orang Penyuluh Informatika, 1 orang Medik Veteriner Pertama, 1 orang Dokter Spesialis Bedah, 1 orang Analis Organisasi, dan 1 orang Instruktur Listrik Pertama, serta 1 orang Guru Perawatan Kesehatan Ternak.
“Saat tahap pendaftaran dibuka, banyak peserta yang melamar formasi ini. Dan ketika pendaftaran ditutup langsung sudah ada satu formasi yang lowong karena peserta yang melamar tidak memenuhi syarat pendaftaran. Selanjutnya, untuk 6 formasi lainnya, kekosongan terjadi karena memang tidak ada peserta yang mampu mencapai ambang passing grade senilai 271 poin yang telah ditentukan,” terangnya.
Menurut Erikson, keberadaan 7 formasi, kemungkinannya akan dibuka kembali pada penerimaan CPNS selanjutnya.
“Kita umumkan juga bahwa BKD Taput membuka tahap pemberkasan bagi peserta yang lulus dimulai besok hingga tanggal 2 Maret 2015 mendatang. Kita tegaskan, jika tidak mendaftar ulang sampai pukul 16.00 wib di batas tanggal yang ditentukan. Maka, peserta yang lulus dianggap mengundurkan diri,” ujarnya.
Kepala BKD ini juga menyebutkan bahwa untuk peserta yang lulus, sebuah surat pernyataan pengabdian minimal 5 tahun kerja dilingkungan Pemkab Taput harus ditandatangani setiap CPNS diatas materai.
“Harapan kita, setiap CPNS yang terpilih ini bisa memberikan perhatian dan pelayanan kepada masyarakat selaku aparatur pemerintah dengan sebaik-baiknya dan penuh disiplin dan tanggungjawab,” pungkasnya.
BKD Taput Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2014
Rabu, 11 Februari 2015 22:06 WIB 2868