Labuhanbatu, Sumut, 20/1 (Antara) - Minas masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara memanfaatkan program keringanan, penghapusan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menurun.
Bila dibanding ketika dimulainya program sekitar tanggal 17-31 Desember 2014 lalu, pada Januari 2015 wajib pajak sudah berkurang," kata Kepala Unit Registrasi Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Labuhanbatu Ipda Jodi Indrawan di Rantauprapat, Selasa.
Dijelaskan, sampai kini sejak program itu kembali diberlakukan hingga 14 Februari 2015 mendatang, terjadi penurunan jumlah partisipasi warga membayar pajaknya, bahkan mencapai setengah dari program pertama diluncurkan.
Jika mulai diberlakukan, masyarakat membayar pajak cukup membludak bahkan mencapai 100 per hari. Namun kondisi itu saat ini sangat berkurang walau pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, pihaknya belum menerapkan pembatasan tahun kendaraan layak jalan dikarenakan mereka hanya melakukan pengecekan fisik kendaraan berupa cek nomor mesin dan rangka.
"Bahkan kendaraan roda dua tahun 1983 juga diputihkan. Program ini diberlakukan dalam rangka menarik minat masyarakat agar membayar pajak kendaraan, dengan penghapusan denda dan administrasi, serta biaya balik nama," ujarnya.
Diketahui, pemutihan tunggakan PKB yang diteken 15 Desember 2014 silam bertujuan meringankan pokok pajak PKB sampai tahun 2012 dengan pengurangan sebesar 100 persen.
Sedangkan pemilik kendaraan tertunggak sampai berapa tahun pun dapat menghidupkan STNK-nya dengan membayar PKB tahun 2013 dan 2014 tanpa denda sebesar tarif PKB berdasarkan Pergub nomor 1 tahun 2011. ***2***
(T.KR-JKG/C/Suparmono/Suparmono)
Pengurusan Keringanan Pajak Kendaraan Labuhanbatu Menurun
Selasa, 20 Januari 2015 17:44 WIB 7854