Medan, (Antara) - Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara optimistis bisa mencapai penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2014 sebesar Rp4,49 triliun yang didukung dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor .
"Optimistis itu semakin besar karena hingga 21 Desember 2014, realiasasi PAD sudah Rp4,285 triliun," kata Kepala Dinas Pendapatan Sumut, Razali di Medan, Jumat.
Kalau target PAD bisa tercapai, maka realisasi PAD tahun 2014 naik sebesar 20 persen dari pencapaian 2013 sebesar Rp3,685 triliun.
Capaian target itu bersumber antara lain dari pajak daerah yang realisasinya sejak Januari-21 Desember 2014 mencapai Rp3,949 triliun, retribusi daerah Rp66,467 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp156,13 miliar.
Selain itu, PAD bersumber dari dana perimbangan Rp1,736 triliun seperti bagi hasil pajak sebesar Rp307,636 miliar, bagi hasil bukan pajak Rp20,256 miliar, Dana Alokasi Umum Rp1,349 triliun dan Dana Alokasi Khusus Rp59,728 miliar.
Dia menjelaskan, penambahan pendapatan hingga akhir tahun diperoleh dari "pemutihan" tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penggratisan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau ganti nama kepemilikan selama 17-31 Desember 2014.
"Mudah-mudahan target bisa tercapai," katanya.
Razali menegaskan, untuk pencapaian target PAD, jajarannya terus berupaya meningkatkan pelayanan publik yang prima atau "good governance and clean government".
Dispenda bahkan terus melakukan terobosan, seperti berhasilnya UPT Samsat Medan Selatan masuk nominasi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik terbaik di Indonesia tahun 2014 yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN-RB).
Dispenda Sumut juga berhasil meraih penghargaan sertifikat kepatuhan standar layanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut.
Adapun "pemutihan" yang dilaksanakan Dispenda Sumut itu sendiri berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2014 yang ditandatangani langsung oleh H Gatot Pujo Nugroho setelah mendapat pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi dan Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.
Dalam Pergub tersebut ditegaskan pemberian keringanan PKB dimaksud merupakan pokok pajak PKB yang tidak atau belum dibayar sampai 2012 (di bawah tahun 2013) dengan pengurangan sebesar 100 persen.
Dia mengakui, kendala yang dihadapi Dispenda adalah struktur PAD yang sangat bertumpu pada pajak daerah, sementara kewenangan Pemprov dalam mengembangkan jenis pajak daerah (ekstensifikasi) dan retribusi daerah telah dibatasi.
Dengan kondisi itu, upaya yang dapat dilakukan terbatas pada intensifikasi dan itu sangat rentan terhadap berbagai resiko, sehingga perlu melakukan penggalian sumber-sumber baru.
Sementara di sisi lain, juga masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah. ***2***
(T.E016/B/F.C. Kuen/F.C. Kuen)
Dispenda Sumut Optimistis Raih Rp4,49 Triliun
Minggu, 28 Desember 2014 10:53 WIB 1771