Taput, 2/7 (antarasumut) – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengurangi jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan instansi dan unit kerja pemerintah daerah itu selama 1,5 jam untuk menghormati kekhusyukan ibadah puasa Ramadhan.
"Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan instansi dan unit kerja Pemkab Taput dikurangi selama 1,5 jam. Itu diberlakukan selama Ramadan," Kabag Humas dan Keprotoklan Pemkab Taput Pahala Lumbantobing, Rabu.
Dijelaskan dia, pengurangan jam kerja itu dituangkan melalui Surat Edaran Bupatii Taput Nomor 800/1670/BKD/Sekre/2014 yang ditandatangani Plt Sekda Taput Drs H Parhimpunan Marpaung.
“Dalam edaran itu, diatur ketentuan jam kerja yakni Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Waktu istrirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat, masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.45 WIB hingga 12.15 WIB. Sementara selama ini para pegawai masuk pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB,” jelasnya.
Menurutnya, jam masuk kerja para pegawai dijadwalkan lebih siang dan jam pulang dijadwalkan lebih cepat. Dengan pengurangan jam kerja itu, diharapkan tidak akan mengurangi pelayanan terhadap masyarakat. (ril)
Pemkab Taput Kurangi Jam Kerja PNS Selama Ramadhan
Rabu, 2 Juli 2014 18:52 WIB 1394