Medan, (Antara) - Dua pelaku berinisial DS (30) warga Kampung Lalang dan rekannya HND (38) diduga menggelapkan mobil Toyota milik personel marinir Angkatan Laut Lantamal I Belawan ditangkap dan diserahkan ke Mapolresta Medan, Minggu sore.
"Saya menggelapkan mobil tersebut dengan modus penyewaan (rental) dan sudah 14 kali melakukan kejahatan yang sama," ujar tersangka DS di Mapolresta Medan.
Menurut dia, sebanyak 14 unit mobil rental yang digelapkan, dan satu unit dijual senilai Rp15 juta, tapi uang yang baru diterima Rp 80 juta.
Sementara, tersangka HND mengaku baru dua kali terlibat aksi nekat tersebut.
"Saya baru dua kali ikut dalam aksi penggelapan mobil dengan modus rental," ucap pria tersebut.
Informasi yang diperoleh dari Personel Denpom 1/5 Medan, menyebutkan, aksi kedua pelaku tersebut tergolong nekat karena menggelapkan mobil personel TNI Angkatan Laut,
"Mobil petugas tersebut dirental pelaku, tapi tidak dibalikkan kepada pemiliknya," ujar petugas itu.
Ia menyebutkan, setelah pemilik mobil tidak memperoleh kabar dari yang menyewa mobil.Kemudian sang pemilik melakukan pelacakan dengan menggunakan tekhnologi Global Posisioning System (GPS), dan diketahui keberadaan mobil itu di kawasan Medan Polonia.
Setelah ditelusuri, dan diperolehlah info bahwa mobil tersebut dibeli dari oknum TNI AD yang bertugas di Kodam I/BB.
Sedangkan, oknum petugas tersebut menyebutkan mobil itu diperolehnya dari kedua pelaku.
Petugas TNI Angkatan Laut menangkap kedua pelaku dan dibawa ke Denpom I/5 Medan.
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku kemudian diboyong ke Mapolresta Medan untuk menjalani pemeriksaan." kata anggota Denpom.***1***
(T.M034/B/A. Lazuardi/A. Lazuardi)
Dua Pelaku Penggelapan Mobil Marinir Ditangkap
Senin, 15 Desember 2014 10:04 WIB 1333