Medan, 8/12 (Antara) - DPRD Medan, Sumatera Utara, dalam rapat paripurna, Senin, membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Medan.

         Ketiganya adalah Pansus Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Penanggulangan Kemiskinan  dan Persampahan.

         Dalam rapat paripurna tersebut, fraksi-fraksi mengajukan nama untuk duduk di ketiga pansus itu tanpa adanya perdebatan.

         Pengajuan nama-nama berlangsung secara tertib, sehingga dengan lancar paripurna mengumumkan nama-nama legislator yang duduk di pansus.

         Pansus Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun diketuai oleh HT Bahrumsyah didampingi Waki Ketua Muli Asri Rambe.

         Pansus Penanggulangan Kemiskinan diketuai Edward Hutabarat dengan Wakil Ketua Ibnu Ubaydilla, sedangkan Pansus Persampahan diketuai Maruli Tua Tarigan.

         Data yang diperoleh, seluruh anggota Komisi B DPRD Medan duduk di dua pansus, yakni Pansus Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Pansus Penanggulangan Kemiskinan.   
    Sebelumnya, pimpinan dewan berpendapat agar personil Komisi B dibagi pecah dua untuk duduk di kedua pansus ini.

         Namun hasil Komisi B tetap bersikeras agar seluruh personil tetap duduk di kedua pansus itu. Akhirnya, usulan Komisi B ini dapat diterima oleh rapat paripurna.***1***
 
(T.KR-JRD/C/S. Muryono/S. Muryono) 08-12-2014 19:42:31

Pewarta: Juraidi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026