Tanjung Balai,26/6 (Antara) - Pemkot Tanjung Balai merekrut 120 orang warga masyarakat menjadi relawan tanggap bencana yang kelak diharapkan senantiasa siap siaga membantu masyarakat dalam menghadapi bencana alam, seperti gempa dan banjir.
"Dengan terbentuknya relawan tagggap bencana, tentunya akan dapat mempercepat terjadinya proses penanggulangan saat terjadi bencana," kata Wali Kota Tanjung Balai, Thamrin Munthe di Tanjung Balai. Kamis.
Wali Kota berharap dengan terbentuknya relawan tanggap bencana oleh BPBD dapat mempercepat terjadinya proses penanggulangan bencana di masyarakat.
"Para relawan juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara menanggulangi bencana," ujar dia.
Disebutkannya, di dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ditegaskan bahwa penanggung jawab penanggulangan bencana bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga dunia usaha dan masyarakat.
Kondisi geografis Tanjung Balai yang berada di kawasan pesisir pantai dan dikelilingi sungai, kata dia, tidak tertutup kemungkinan dihadapkan dengan bencana, baik yang disebabkan faktor alam maupun non alam.
Berdasarkan faktor alam, Kota Tanjung Balai hampir setiap tahun menerima banjir kiriman dari bendungan Sigura-gura yang berada di hulu Sungai Asahan dan terkena dampak air pasang dari Selat Malaka.
"Jika pintu bendungan Sigura-gura dibuka akibat tingginya curah hujan dan air Danau Toba meluap serta pada saat yang bersamaan terjadi air pasang, maka Kota Tanjung Balai akan mengalami bencana alam (banjir)," ujar Thamrin.
Untuk meminimalisir korban akibat bencana tersebut, pihaknya bersama elemen masyarakat perlu membentuk suatu organisasi yang bekerja dalam gerakan kemanusiaan.
Untuk mencegah dan menanggulangi bencana alam, ia mengajak segenap komponen masyarakat dan relawan bencana ikut bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat membersihkan dan menata alur sungai di wilayah Tanjung Balai.
Kepala BPBD Kota Tanjung Balai, Mahdin Siregar, menjelasakan, sebanyak 120 relawan yang direkrut berasal, antara lain dari dari kepala lingkungan, tokoh masyarakat, Karang taruna dan Pramuka.
"Para relawan mempunyai hak, kewajiban dan peran dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tidak hanya pada saat tanggap darurat, tetapi mereka juga akan dilibatkan dalam semua tahap penanggulangan bencana, baik pada pra bencana maupun tanggap darurat dan pascabencana," ujarnya (Yan)
Editor: T. Nico Adrian