Balige, Sumut, 4/2 (Antara) - Ribuan warga dari 16 kecamatan di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara menyampaikan aspirasi ke DPRD setempat mendesak Menteri Kehutanan segera mencabut SK44/Menhut/2005, karena kebijakan tersebut dinilai telah merugikan masyarakat.
"Kami menolak surat keputusan Menteri kehutanan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2005 tersebut," kata Bombongan Siahaan, juru bicara warga yang berunjuk rasa, saat menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Tobasa di Balige, Selasa.
Sebagai wakil rakyat, DPRD Tobasa harus mampu memberikan jaminan dan perlindungan keamanan, serta dapat mengupayakan pengembalian hak-hak rakyat atas tanah adat, tanah ulayat serta kawasan pemukiman kepada masyarakat.
Ketua Forum Intelektual Muda Tobasa itu menyebutkan, pihaknya juga mendesak DPRD Kabupaten setempat dan aparat penegak hukum untuk menghentikan intimidasi serta penangkapan terhadap masyarakat yang tinggal dan berusaha dalam hutan berdasarkan SK Menhut dimaksud.
Bombongan juga meminta pemerintah daerah setempat segera menghentikan segala bentuk kekerasan dengan membuat langkah-langkah nyata menyelesaikan berbagai konflik terkait tanah dan sumber daya alam di wilayah bersangkutan.
Selain itu, lanjutnya, pihak kepolisian di wilayah itu dapat menghentikan diskriminasi perlakuan hukum terhadap masyarakat di kabupaten yang terletak di bagian tengah provinsi Sumatera Utara tersebut.
"Kami juga meminta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tobasa segera melaksanakan inventarisasi hak kepemilikan tanah di kabupaten ini," ujar Bombongan di hadapan massa pengunjuk rasa.
Menyahuti aspirasi ribuan warga tersebut, Ketua DPRD Tobasa, Sahat Panjaitan menjanjikan, dirinya bersama anggota legislatif lainnya, akan meneruskan keinginan masyarakat itu ke lembaga berkompeten pada tingkat lebih tinggi.
"Kami tetap berada di belakang masyarakat Tobasa dan mendukung penegakan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Sahat.
Sementara itu, Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak menyatakan kesediaannya dalam membantu masyarakat menyelesaikan segala permasalahan, menyangkut tuntutan warga untuk mendesak Menteri Kehutanan mencabut SK 44 tahun 2005 yang dinilai telah banyak merugikan tersebut.
Menurutnya, wajar jika masyarakat yang terkena dampak jadi merasa resah, karena sebagian besar pemukiman, persawahan dan perladangan mereka masuk ke dalam penunjukan kawasan hutan yang tercantum dalam SK 44 tersebut.
"Bahkan, fasilitas umum dan sejumlah fasilitas sosial lainnya telah masuk ke dalam penunjukan kawasan dimaksud," katanya. ***1***
(T.KR-JRD)
(T.KR-JRD/B/Suparmono/Suparmono)
Ribuan Warga Tobasa Desak Menhut Cabut SK44
Rabu, 5 Februari 2014 10:03 WIB 1571