Langkat, 8/1 (Antara) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Gunawan, mengajukan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka yang ditahan polisi dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan persalinan (Jampersal) sebesar Rp1,652 miliar.
"Ada pengajuan penangguhan penahanan dari Kepala Dinas Kesehatan Langkat," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Rosyid Hartanto di Stabat, Rabu.
Ia menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka kasus korupsi itu disampaikan melalui tiga surat kepada Polres Langkat.
Selain itu, pihak Polres Langkat juga menerima surat permohonan yang hampir senada dari keluarga para tersangka, namun hingga kini belum dikabulkan pimpinan polres setempat.
Secara terpisah perkembangan kasus korupsi di Dinas Kesehatan Langkat sekarang ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, antara lain dari kalangan aktivis LSM, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pengamat hukum.
Sekretaris Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Lantera Institute Langkat, Heri Widiyanto, mempertanyakan kinerja aparat Polres setempat saat melakukan operasi tangkap tangan yang tidak menangkap juga orang lain yang bersamaan dengan para tersangka di ruangan pelayanan kesehatan.
"Pasa saat itu tiga tersangka diamankan, di ruangan yang sama juga ada orang lain, yakni Wakil Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, Monev dan pelaporan berinitial SUD, serta anggota bidang verifikasi klaim jemkesmas-jampersal SKW," katanya.
Seharusnya, lanjut dia, petugas kepolisian yang melakukan operasi tangkap tangan juga mengamankan dua orang lain di ruangan itu.
"Mereka berlima saat penangkapan, ternyata tiga ditangkap dua lagi dilepas begitu saja, ini ada apa," ujar Heri Widiyanto.
Untuk itu Heri Widiyanto berharap agar Kapolres Langkat AKBP Yulmar Tri Himawan bisa menyikapi hal ini.
Ia juga minta Polres Langkat memeriksa SUD dan SKW, guna mengetahui sejauh mana peranan mereka dalam pencairan dana jaminan persalinan sebelum
dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Sejalan dengan harapan tersebut, pihaknya berharap agar penyidik meminta pertanggungjawaban dari penanggung jawab tim pengelola penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan persalinan, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Langkat, yang juga menandatangani Keputusan Kepala Dinas nomor 440-09/Sekrt/SK/I/2013, tertanggal 1
Januari 2013.
"Seluruh tim pengelola harus dimintai pertanggungjawabannya, dan jadikan mereka tersangka, agar tidak ada timbul kesan "tebang pilih yang dilakukan aparat penyidik polisi," ujar Heri Widiyanto. (KR-IFZ)
Kadis Kesehatan Langkat Ajukan Penangguhan Penahanan
Kamis, 9 Januari 2014 0:11 WIB 1208