Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Dedi mengatakan penyidik masih memproses administrasi penangguhan penahanan Soenarko.
"Sekarang masih proses administrasi. Hari ini beliau akan ditangguhkan (penahanan)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Dedi mengatakan, sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Soenarko adalah karena Soenarko kooperatif.
"Pertimbangan dari penyidik, karena yang bersangkutan kooperatif, tapi ada syarat lainnya yakni tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," katanya.
Selain itu pertimbangan lainnya adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bersedia menjadi penjamin Soenarko. "Ada penjaminnya, Pak Luhut dan Panglima TNI," katanya.
Baca juga: Panglima ajukan penangguhan Mayjen Purn Soenarko
Baca juga: Panglima TNI sudah tandatangani surat penangguhan penahanan Soenarko
Kendati demikian, Dedi memastikan proses penanganan kasus Soenarko tetap berjalan sesuai prosedur.
Sebelumnya mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.
Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Polri kabulkan permohonan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Jumat, 21 Juni 2019 12:04 WIB 3047