Medan, 7/12 (Antara) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) senilai Rp 10 miliar, bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan Sabtu, mengatakan, keempat tersangka itu, masing-masing dr. Naga Bakti Harahap, Direktur RSUD Gunung Tua, Rahman Taufik Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hamonangan Daulay bendahara dan Rizki Van Lumbantobing selaku perusahaan rekanan.
Penahanan keempat tersangka korupsi itu, menurut dia, terkait dengan pelimpahan tahap II atau berkas sudah sempurna dari penyidik Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi.
"Keempat tersangka korupsi dana alat kesehatan (alkes) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan sejak Kamis (4/12)," ucap Chandra.
Dia menyebutkan, kerugian keuangan negara akibat terjadinya dugaan penyimpangan pembelian alat kesehatan untuk RSUD Gunung Tua sebesar Rp5,4 miliar.
Saat ini, JPU dari Kejati Sumut sedang mempersiapkan surat dakwaan keempat tersangka tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Kejati Sumut terus bekerja keras untuk membuat dakwaan, agar secepatnya kasus perkara korupsi dana alkes tersebut disidangkan," ujar juru bicara Kejati Sumut.
Dia menambahkan, dalam pembuatan dakwaan tersebut, JPU harus ekstra hati-hati, agar berkas perkara keempat tersangka itu dapat berjalan lancar.
"Sehingga perkara keempat tersangka korupsi dana alkes itu, dapat disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan," kata Chandra. (M034)
Kejati Tahan Empat Tersangka Korupsi Alkes Paluta
Sabtu, 7 Desember 2013 12:23 WIB 1556