Tanjung Morawa, 27/9 (Antara) - Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, melakukan pemanggilan terhadap sejumlah perusahaan yang melakukan penunggakan pembayaran iuran Jamsostek "Kami berharap dengan pemanggilan tersebut, mereka segera bisa menyelesaikan tunggakan iuran Jamsosteknya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sei Rampah Erwin Panjaitan di Tanjung Morawa Jumat.
Ia mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, terutama bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait Jamsostek.
Pihaknya akan terus membidik usaha yang masih melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
"Kami akan memberi bantuan hukum, pertimbangan dan mediasi hukum, termasuk menagih piutang Jamsostek. Perusahaan yang tidak patuh aturan hukum akan kami panggil," katanya.
Ia mengingatkan para pengusaha untuk tertib dan patuh dalam pembayaran Jamsostek, karena pelanggaran terhadap pembayaran Jamsostek, jelas merugikan negara dan buruh .
"Kami siap mengawal permasalahan hukum Jamsostek, mengawal konstitusi dan undang-undang. Untuk itu kami minta agar perusahaan segera membayar tunggakan iuran, sebab jika tidak, akan diproses secara hukum," katanya.
Sementara itu, Kepala Pemasaran Jamsostek Cabang Tanjung Morawa Sanco Simanullang mengatakan tunggakan iuran jamsostek, jelas berakibat terkendalanya pelayanan terhadap peserta.
Tunggakan iuran Jamsostek akan membuat peserta terkandala dalam mengurus jaminan pemeliharaan kesehatan dan tidak bisa dilayani rumah sakit, kecelakaan, dan jaminan kematian.
"Dimohon kerja sama seluruh perusahaan untuk tertib dalam pembayaran iuran, mendaftarkan seluruh tenaga kerja secara jujur, membayar upah secara benar dan sesuai fakta," katanya.***2***
(T.KR-JRD/B/Farochah/Farochah) 27-09-2013 17:29:16