Serdang Bedagai, Sumut, 13/12 (Antara) - Tim Terpadu dari jajaran Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, melakukan "sweeping" atau menyisir sejumlah badan usaha yang melanggar program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

Upaya itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan mencegah eksploitasi terhadap buruh, kata Kepala Seksi Pengawas Dinas Sosial Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai, Sopian SH, Jumat.

Ia mengatakan kegiatan Tim Terpadu merupakan bagian penegakan hukum ketenagakerjaan dan melaksanakan instruksi bupati.

"Ini juga membuktikan komitmen Pemkab Sergei (Serdang Bedagai) untuk mendukung penegakan hukum dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di wilayah ini," katanya.

Menurut dia, tidak ada pilihan bagi perusahaan selain mematuhi Undang-undang ketenagakerjaan, dan bagi yang tetap membandel akan segera diproses secara hukum.

"Perusahaan yang membangkang akan kami proses, terlebih mulai 1 Januari 2014 pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan segera diberlakukan," katanya.

Kepala Pemasaran Jamsostek Cabang Tanjung Morawa, Sanco Simanullang mengatakan dalam rangka menyambut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, seluruh tenaga kerja diharapkan sudah terdaftar sebagai peserta Jamsostek.

"Kita tidak ingin sanksi UU No.24 tahun 2011 yang lebih berat ketimbang UU No.3 tahun 92 tentang Jamsostek terjadi pada pengusaha," katanya.

Jika UU No.3 tahun 92 sanksi berupa 6 bulan kurungan atau denda Rp50 juta, maka pada BPJS diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS seperti proses izin usaha, IMB, bukti kepemilikan atas tanah, bangunan.

Kedua berupa sanksi pidana yakni paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. ***2***
(T.KR-JRD/C/T. Susilo/T. Susilo)

Pewarta: Juraidi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026