Medan, 26/9 (Antara) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara meminta pemerintah mengupayakan pembebasan 10 nelayan Langkat yang ditangkap Polisi Maritim Malaysia dan kini ditahan di penjara Pulau Penang.
Sekretaris HNSI Sumut, Ihya Ulumuddin di Medan, Kamis, mengatakan penangkapan tersebut sewenang-wenang, sebab nelayan Langkat berada di wilayah perairan Indonesia.
"Nelayan yang menggunakan perahu kecil itu, tidak melakukan pelanggaran atau mencuri ikan di perairan Malaysia," kata Ihya.
Dia menyebutkan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri perlu mengirimkan surat kepada Pemerintah Kerajaan Malaysia, agar jangan lagi polisi maritim negara itu seenaknya menangkap nelayan Indonesia.
Tindakan petugas keamanan Malaysia, bukan hanya meresahkan warga negara Indonesia, melainkan juga menyebabkan nelayan trauma dan was-was ketika harus mencari ikan di laut, katanya.
Ihyan mengemukakan, nelayan tradisional merasa sewaktu-waktu bisa saja dianggap bersalah melanggar batas teritorial dan ditangkap oleh aparat peraturan negeri jiran.
Selain itu, Sekretaris HNSI Sumut minta Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kabupaten Langkat dan instansi terkait lainnya dapat secepatnya membebaskan nelayan yang masih dikerangkeng dipenjara Pulau Penang.
Bahkan, kata Ulumuddin, nelayan yang ditahan itu, merupakan tulang punggung mencari nafkah bagi keluarga mereka. Nelayan tersebut, dan anak-anak mereka masih kecil-kecil.
"Pemerintah Pusat maupun Konsulat JenderalRepublik Indonesia (KJRI) di Pulau Penang diharapkan dapat mengadakan pembicaraan diplomatik untuk bisa membebaskan nelayan tersebut," kata Ulumuddin.
Sebelumnya, empat nelayan tradisional asal Desa Kelantan, dan enam asal Desa Si Lapan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap Polisi Maritim Malaysia dan kini berada di penjara Pulau Penang.
Mereka ditangkap Kamis (19/9) sekitar pukul 23.00 WIB, dan baru diketahui Sabtu (21/9).
Empat nelayan Desa Kelantan masing-masing Ali Akbar (27), Syahril (26), Syapriandi (25), dan Farlan (35), sedangkan nelayan asal Sei Lapan adalah Iqbal Miranda (35), Suwardi (32), Zainal Arifin (35), Hendra MG (35), Iswandi (37) dan Ervan (21). ***2***
(T.M034/B/A.J.S. Bie/A.J.S. Bie)
HNSI Minta Pemerintah Upayakan Pembebasan Nelayan Langkat
Kamis, 26 September 2013 15:08 WIB 986