Medan, 28/8 (Antara) - Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyatakan bahwa kartu pengendali sosial (KPS) dapat digunakan untuk memperoleh bantuan siswa miskin tahun 2013, mulai jenjang SD hingga SMA/sederajat.
"Rumah tangga pemegang KPS berhak memperoleh bantuan siswa miskin," kata Koordinator Kelompok Kerja TNP2K Elan Satriawan di Medan, Rabu.
Ia mengatakan, untuk mendapatkan bantuan siswa miskin (BSM), setiap pemohon cukup membawa KPS dan kartu keluarga disertai surat keterangan dari RT atau kepala lingkungan ke sekolah siswa yang bersangkutan.
"Pengajuan permohonan untuk memperoleh BSM ditetapkan paling lambat 13 September 2013," katanya.
Setelah rumah tangga penerima KPS mendaftarkan anak mereka untuk memperoleh BSM, pimpinan sekolah atau madrasah akan membuat rekapitulasi penerima yang berhak.
Selanjutnya, mulai pertengahan Agustus hingga September 2013 akan dikeluarkan surat keputusan penerima program BSM oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
"Sedangkan surat keputusan penerima BSM dikeluarkan sekitar akhir Agustus hingga awal September 2013 dan dana BSM dapat diambil di lembaga penyalur dengan membawa dokumen pendukung, yaitu surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah/madrasah, kartu keluarga, akta kelahiran, rapor dan ijazah," katanya.
Disebutkannya, besaran BSM yang diberikan untuk setiap siswa SD maupun Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp225 ribu per semester, SMP/Madrasah Tsanawiyah Rp375 ribu ribu per semester dan SMA/sederajat Rp500 ribu per semester.
"Kami berharap rumah tangga penerima KPS segera mendaftarkan anaknya ke sekolah atau madrasah tempat siswa terdaftar, sehingga mereka mendapatkan manfaat BSM," ujar Elan.
Ia menambahkan, pemerintah meluncurkan program BSM kepada 16,6 juta anak usia sekolah dari 15,5 juta rumah tangga miskin dan rentan penerima KPS sebagai bagian dari kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Selain melalui mekanisme KPS, kata Elan, pihak kepala sekolah bersama komite sekolah dapat mengusulkan penerima BSM untuk dimasukkan dalam formulir rekapitulasi usulan.
Namun menurutnya siswa calon penerima BSM di luar mekanisme KPS setidaknya harus memenuhi syarat, antara lain orang tua siswa yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta program keluarga harapan, siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya atau siswa berasal dari korban musibah.(KR-JRD)
KPS Dapat Digunakan Untuk Bantuan Siswa Miskin
Kamis, 29 Agustus 2013 5:55 WIB 1933