Medan, 21/7 (Antara) - Gara-gara satu kontainer daging rajungan atau kepiting yang dikalengkan membeku karena mengalami penurunan suhu ke minus 5 derajat celcius, pengirim komoditas ekspor tersebut PT BHL digugat oleh PT TSI ke Pengadilan Negeri Medan.
Kuasa Hukum PT Toba Surimi Industries (TSI), dari Kantor Pengacara Chow & Associates Firm, Subril Razak SH di Medan, Minggu, mengatakan, kliennya tersebut terpaksa harus menempuh prosedur hukum, karena pihak PT Bumi Hanjaya Logistics (PT BHL) tidak mau bertanggung jawab.
Bahkan, jelas Subril, pihaknya juga minta Pengadilan Negeri (PN) Medan menetapkan sita jaminan terhadap kantor PT BHL di Jalan Kolonel Sugiono Nomor 10.G Medan.
Peristiwa itu, menurut dia, berawal dari pengiriman satu unit kontainer rajungan yang dikalengkan milik PT TSI melalui perusahaan jasa PT BHL.
Pada dokumen transport, yaitu "Bill of Lading" dicantumkan pengaturan suhu pada kontainer yang dimaksud adalah plus 0,5 derajat celcius.
Namun, saat kontainer tersebut masih berada di dalam kapal, suhu kontainer/peti kemas mengalami penurunan ke minus 5 derajat celcius.
Sehingga ketika komoditi rajungan tiba di PT TSI di Kawasan Industri Medan II, ditemukan produk di dalamnya telah mengalami pembekuan, sehingga tidak layak lagi untuk dikonsumsi dan dijual.
"Kerugian yang dialami PT TSI akibat produk makanan tersebut mencapai sebesar Rp2,5 miliar," kata Subril didampingi Kepala Ekspor dan Impor PT.TSI, Wiwi Celcilia.
Dia menyebutkan, grafik temperatur (temperature chart) yang mengalami penurunan ke suhu minus 5 derajat celcius diketahui setelah dibaca dari 3 (tiga) unit alat pengukur suhu (temperature recorder) yang diletakkan di dalam kontainer.
Kemudian pihak PT TSI menginformasikan kepada PT BHS mengenai masalah itu, dengan maksud untuk mengundang datang ke kantor membicarakan secara kekeluargaan.
Beberapa kali surat somasi (peringatan) yang dilayangkan PT TSI ke PT BHL tersebut, juga tidak pernah ditanggapi. Dan hanya dibalas dengan surat bahwa pihak PT BHL datang ke kantor pengacara PT TSI, setelah informasi dapat terkumpul.
Berbagai alasan yang berulang-ulang terus disampaikan PT BHL kepada PT TSI. Niat baik PT TSI tidak juga ditanggapi, sehingga menempuh prosedur hukum dengan menggugat PT BHL ke PN Medan dengan register nomor perkara 666/PDT.G/2012/PN Medan, tanggal 28 November 2012.
"Pada persidangan di PN Medan, pihak PT BHL juga tidak pernah hadir dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata Subril yang juga didampingi Remadiun Siahaan dan Mulyanti.(M034)
