Tebing Tinggi, Sumut, 4/7 (Antarasumut) - Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menggratiskan atau tidak memungut biaya dalam pengurusan dokumen administrasi kartu keluarga (KK).

"Pengurusan kartu keluarga tidak dikenakan biaya apapun, karena seluruh biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi, di Tebing Tinggi, Kamis.

Ia menjelaskan, kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tebing Tinggi meniadakan biaya administrasi pengurusan kartu keluarga (KK) diterapkan sejak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Kemudahan dalam hal pelayanan pengurusan administrasi kartu keluarga, menurut dia, merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tebing Tinggi untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan dasar minimal kepada masyarakat.

"Semua ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi," ujar Dimyathi.

Diakuinya, program pelayanan di Disdukcapil Tebing Tinggi tersebut perlu terus disosialisasikan secara luas agar dapat diketahui masyarakat.

Sebelumnya, Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, mengingatkan jajaran Disdukcapil setempat agar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Masyarakat dalam pengurusan KK jangan dipersulit lagi. Jangan pungut biaya satu perakpun dalam pengurusan KK gratis ini," ujarnya.

Optimalisasi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, lanjut dia, bertujuan untuk mewujudkan percepatan pembangunan dan perbaikan kesejahteraan warga Tebing Tinggi. (TNA)

Pewarta: T. Nico Adrian
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026