* KP-USU dan Pembangunan Kebun Sawit
KP-USU yang dibentuk oleh para sivitas akademika Universitas Sumatera Utara (USU) bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya dukung para sivitas akademika di Universitas tersebut.
Salah satu yang dilakukan oleh pihak KP-USU untuk memenuhi tujuan awal Koperasi ini adalah dengan membangun Kebun Sawit di lahan seluas ± 10.000 Ha yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal.
Pembangunan kebun sawit yang diharapkan juga dapat meningkatkan taraf kehidupan dan pendidikan masyarakat sekitar Kebun Sawit tersebut yang dilakukan melalui program kemitraan inti-plasma.
Untuk dapat memastikan bahwa tujuan dari pembentukan KP-USU dan pembangunan Kebun Sawit ini dapat tercapai serta tetap dijalankannya operasional dan perizinan sesuai peraturan yang berlaku, maka dilakukan pula kerjasama dengan Asian Agri Group (AAG) yang secara teknis sangat berpengalaman dalam mengelola kebun kelapa sawit dengan ditunjang dukungan riset sumberdaya yang berpengalaman.
Konsep “Land Grand University” dan Riwayat KP-USU Dalam Memperoleh Lahan “Land Grant University”.
Bahwa dalam sejarahnya, lahan/tanah seluas ± 10.000 Hektar tersebut bermula dari penawaran Prof. Chairuddin Lubis selaku Rektor Universitas Sumatera Utara saat itu kepada Prof. BJ Habibie selaku Presiden Republik Indonesia mengenai konsep “Land Grant University” pada tahun 1998 dimana kemudian penawaran tersebut disambut baik oleh Muslimin Nasution selaku Menteri Kehutanan pada saat itu dan kemudian beliau memberikan persetujuan prinsip dan pencadangan lahan seluas +/- 10.000 Ha kepada USU di Kabupaten Mandailing Natal (dahulu Kabupaten Tapanuli Selatan).
Konsep Land Grant University tersebut bertujuan untuk lahan penelitian kehutanan dan percobaan sekaligus untuk subsidi silang bagi mahasiswa/i USU dalam rangka meringankan beban biaya kuliah di Universitas Sumatera Utara.
Sebagai sebuah perguruan tinggi, USU tidak dapat memiliki hak pengelolaan lahan.
Oleh karena itu, agar pengelolaan lahan dapat dilakukan maka para sivitas akademika USU membentuk suatu wadah hukum yang bernama Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP-USU) yang keanggotaannya terbuka bagi segenap sivitas akademika USU dan pada tanggal 18 November 1998 telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah RI.
Seiring perjalanan waktu, tidaklah mudah bagi KP-USU untuk merealisasikan pembangunan kebun kelapa sawit. Hal tersebut disebabkan oleh tumpang tindihnya lahan yang dicadangkan untuk KP-USU dengan lahan perusahaan-perusahaan lain.
Namun demikian, KP-USU terus berjuang untuk memperoleh lahan tersebut, hingga akhirnya pada tahun 2006 lahan yang telah dicadangkan untuk KP-USU dipindahkan ke lahan PT Keang Nam Development yang sebelumnya tumpang tindih dengan lahan KP-USU.
Setelah itu, KP-USU masih terus berjuang untuk mendapatkan Izin Lokasi dari Bupati Mandailing Natal, hingga pada tahun 2009, KP-USU akhirnya berhasil mendapatkan Izin Lokasi dimaksud. Dengan dasar Izin Lokasi tersebut, maka KP-USU baru memperoleh lahan untuk merealisasikan pembangunan perkebunan kelapa sawit, hal mana hal selama ini terkendala karena adanya tumpang tindih tanah dan birokrasi yan berbelit.
Kemitraan Dengan Masyarakat dan Pihak Swasta
Tujuan dari KP-USU dalam melakukan pembangunan kebun kelapa sawit di antaranya adalah dalam rangka untuk memberikan kesempatan kepada USU untuk mendapatkan bantuan dana guna pengembangan universitas, serta membuka kesempatan bagi masyarakat tempatan untuk melakukan kemitraan yang mutualisme melalui program kemitraan usaha dengan KP-USU demi meningkatkan taraf penghidupan dan tingkat pendidikan masyarakat yang lebih baik.
Dalam pembangunan perkebunan sawit ini, KP-USU akan menerapkan pola perkebunan inti–plasma, dimana 20% dari luasan lahan KP-USU akan digunakan sebagai perkebunan plasma bagi masyarakat tempatan dengan pola kemitran anak bapak angkat dan memberdayakan koperasi-koperasi masyarakat setempat.
Dalam perkembangannya setelah KP-USU memperoleh izin, ternyata KP-USU menghadapi kendala terkait pengalaman dalam teknis pengolahan perkebunan kelapa sawit serta dalam hal pendanaannya.
Guna memastikan tercapainya hasil sesuai yang diharapkan para sivitas akademika yang tergabung dalam KP-USU, maka pada tahun 2011 KP-USU meminta PT. Asianagro Lestari yang merupakan salah satu unit bisnis AAG untuk bekerjasama dalam pembangunan dan pengelolaan kebun sawit sehingga pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit dapat berlangsung dengan maksimal.
Pilihan KP-USU untuk bekerjasama dengan salah satu unit bisnis AAG tersebut dikarenakan adanya keyakinan dari pihak KP-USU atas profesionalitas maupun pengalaman yang dimiliki AAG dalam pembangunan dan pengelolaan kebun sawit.
Hal yang menjadi pertimbangan antara lain dengan adanya dukungan riset yang kuat, sumberdaya dan pengalaman di bidang pembangunan kebun kemitraan dari pihak AAG. Diharapkan kerjasama ini dapat memberikan kontribusi positif bagi tujuan didirikannya KP-USU.
Ketaatan Hukum KP-USU dan Permasalahan dalam melakukan pembangunan perkebunan kelapa sawit, KP-USU senantiasa memperhatikan dan mematuhi peraturan yang ada.
Pemenuhan setiap ketentuan peraturan yang ada merupakan itikad baik KP-USU untuk mengelola lahan sesuai prosedural yang ditetapkan pemerintah maupun peraturan hukum yang berlaku.
Sejak adanya kerjasama tersebut, dalam operasional lapangan dilakukan sosialisasi secara intensif terhadap pembentukan koperasi masyarakat, dilakukan penyiapan lahan, pembuatan teresan dan pembibitan yang telah berjalan dengan baik.
Namun sangat disayangkan hal ini tidak berlangsung lama, sebab pembangunan kebun sawit KP-USU menjadi terkendala dikarenakan adanya penolakan perpanjangan Izin Lokasi dan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada bulan Juni 2012.
Hal ini mendorong KP-USU untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas Surat Keputusan Pencabutan IUP tersebut.
Dalam proses persidangan yang berlangsung sekitar enam bulan (sejak September-Maret 2012), Majelis Hakim PTUN Medan telah membatalkan SK Pencabutan IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Mandailing Natal (Madina) serta mewajibkan Bupati Madina untuk mencabut SK Pencabutan IUP.
Selain itu, putusan PTUN Medan tersebut juga memerintahkan Bupati Mandailing Natal untuk menunda pelaksanaan SK Pencabutan IUP sampai dengan perkara berkekuatan hukum tetap.
Walaupun Bupati Mandailing Natal mengajukan banding terhadap putusan PTUN Medan tersebut. Namun dengan adanya perintah penundaan maka IUP KP-USU secara hukum tetap berlaku sehingga operasional pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit KP-USU masih terus berlanjut.
Manfaat Keberadaan Program Perkebunan Kelapa Sawit KP-USU bagi Masyarakat.
Selama ini keberadaan KP-USU sudah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitarnya.
Sejak KP-USU melakukan operasionalnya di tahun 2011, KP-USU sudah melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan penghubung antar desa dan pembangunan jalan kebun yang panjangnya sudah mencapai +/- 35 Km.
Mengingat sebelumnya sarana jalan sangat minim, bahkan ada yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, namun sejak dilakukan pembangunan dan perbaikan jalan oleh KP-USU, maka jalan tersebut kini sudah layak digunakan dan dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.
Hal ini tentu saja memiliki dampak positif dalam meningkatkan geliat perekonomian desa maupun menimbulkan dampak ”multiplier effect” yang positif bagi masyarakat setempat.
Bahwa keberadaan KP-USU juga berdampak positif bagi pendapatan masyarakat desa setempat, dimana banyak masyarakat desa setempat yang menjadi pekerja di kebun kelapa sawit KP-USU, dengan demikian telah terjadi peningkatan taraf hidup masyarakat desa setempat.
KP-USU juga melakukan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat desa setempat, seperti pengobatan gratis bagi masyarakat desa yang sehari-harinya sulit mendapatkan akses layanan kesehatan, serta telah pula dilakukan program sunatan massal bagi anak-anak masyarakat desa setempat.
Apa yang dilakukan KP-USU sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup dan pendidikan masyarakat setempat.
Pembangunan perkebunan kelapa sawit KP-USU akan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat sekitar.
Lebih lagi, keuntungan dan manfaat yang timbul dari perkebunan kelapa sawit KP-USU akan dikembalikan kepada masyarakat sekitar dalam bentuk pendirian fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Selain itu juga mendukung peningkatan daya dukung dan kualitas dari para sivitas akademika Universitas Sumatera Utara yang tergabung dalam KP-USU sesuai tujuan awal saat didirikannya.
Dengan demikian keberadaan KP-USU seyogyanya didukung oleh banyak pihak terutama oleh pemerintah daerah setempat karena keberadaan KP-USU sangat dibutuhkan masyarakat desa sekitar kebun yang telah menyatakan dukungannya atas keberadaaan perkebunan kelapa sawit ini.(press release)
Program Kelapa Sawit Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP-USU): Mendukung Pengembangan Universitas dan Membangun Kemitraan Dengan Masyarakat
Senin, 29 April 2013 13:25 WIB 3205