Medan, 12/1 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, melakukan pendataan ulang terhadap daftar pemilih tetap terkait adanya warga yang mengaku belum terdata di Kecamatan Huristak.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Atas Siregar yang dihubungi ANTARA di Medan, Sabtu, mengatakan, pendataan ulang tersebut sesuai dengan instruksi KPU yang menerima laporan dari salah satu parpol tentang keberadaan sekitar 3.000 warga Kecamatan Huristak yang belum terdata sebagai pemilih.
Menurut dia, sekitar 3.000 warga di Kecamatan Huristak tersebut telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan legislatif tahun 2009 sebagai warga Kabupaten Padang Lawas Utara.
Namun secara geografis, warga tersebut menetap dan menjadi karyawan salah satu perkebunan swasta yang berada di Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas.
Dengan pertimbang itu, sebagian besar warga tersebut meminta didata sebagai penduduk Padang Lawas agar dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut.
Karena itu, pihaknya berupaya melakukan pendataan ulang terhadap warga tersebut guna dimasukkan sebagai DPT Padang Lawas.
Namun warga yang meminta pendataan ulang tersebut harus memiliki identitas resmi sebagai penduduk Padang Lawas agar dapat dimasukkan sebagai DPT.
"Kalau tidak ada identitas resmi, bagaimana mau dimasukkan sebagai DPT," katanya.
Ia mengatakan, dari pendataan yang telah dilakukan, didapatkan DPT Padang Lawas sebanyak 149.287 jiwa dengan perincian 73.653 pemilih laki-laki dan 75.634 pemilih perempuan.
Jumlah pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya di 481 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 12 kecamatan di Padang Lawas.
Sebelumnya, dalam rapat pleno hasil verifikasi faktual dari kabupaten/kota di Medan, Kamis (3/1), Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution memerintahkan KPU Padang Lawas untuk mendata kembali warga di Kecamatan Huristak yang belum masuk sebagai daftar pemilih.
Pendataan ulang tersebut terkait adanya laporan dari salah satu parpol pendukung pasangan cagub yang menganggap konstituennya di Kecamatan Hursitak belum terdata sebagai pemilih.
"Lebih terhormat jika kita melindungi hak warga. Kalau ada laporan, klarifikasi dan uji kebenarannya," kata Irham. ***1***
(T.I023/B/Z002/Z002)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Atas Siregar yang dihubungi ANTARA di Medan, Sabtu, mengatakan, pendataan ulang tersebut sesuai dengan instruksi KPU yang menerima laporan dari salah satu parpol tentang keberadaan sekitar 3.000 warga Kecamatan Huristak yang belum terdata sebagai pemilih.
Menurut dia, sekitar 3.000 warga di Kecamatan Huristak tersebut telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan legislatif tahun 2009 sebagai warga Kabupaten Padang Lawas Utara.
Namun secara geografis, warga tersebut menetap dan menjadi karyawan salah satu perkebunan swasta yang berada di Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas.
Dengan pertimbang itu, sebagian besar warga tersebut meminta didata sebagai penduduk Padang Lawas agar dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut.
Karena itu, pihaknya berupaya melakukan pendataan ulang terhadap warga tersebut guna dimasukkan sebagai DPT Padang Lawas.
Namun warga yang meminta pendataan ulang tersebut harus memiliki identitas resmi sebagai penduduk Padang Lawas agar dapat dimasukkan sebagai DPT.
"Kalau tidak ada identitas resmi, bagaimana mau dimasukkan sebagai DPT," katanya.
Ia mengatakan, dari pendataan yang telah dilakukan, didapatkan DPT Padang Lawas sebanyak 149.287 jiwa dengan perincian 73.653 pemilih laki-laki dan 75.634 pemilih perempuan.
Jumlah pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya di 481 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 12 kecamatan di Padang Lawas.
Sebelumnya, dalam rapat pleno hasil verifikasi faktual dari kabupaten/kota di Medan, Kamis (3/1), Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution memerintahkan KPU Padang Lawas untuk mendata kembali warga di Kecamatan Huristak yang belum masuk sebagai daftar pemilih.
Pendataan ulang tersebut terkait adanya laporan dari salah satu parpol pendukung pasangan cagub yang menganggap konstituennya di Kecamatan Hursitak belum terdata sebagai pemilih.
"Lebih terhormat jika kita melindungi hak warga. Kalau ada laporan, klarifikasi dan uji kebenarannya," kata Irham. ***1***
(T.I023/B/Z002/Z002)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013