Sejumlah warga di Kabupaten Labuhanbatu mengaku resah dan merasa di kriminalisasi setelah 16 ekor ternak lembu miliknya dirampas secara paksa oleh sekelompok orang yang melibatkan  25 oknum aparat.

Kuasa hukum saksi sekaligus orang tua terlapor Aris Hutabarat, M. Br Sinaga, yakni Dwi Ngai Sinaga dan Ben Pakpahan, Rabu (27/5) di Rantauprapat mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di Dusun Labuhan Pinang, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah.

Kejadian berlangsung pada Minggu dini hari (17/5/2026) saat itu, pemilik ternak mendadak panik dan tidak mampu berbuat banyak ketika belasan lembu mereka digiring keluar dari area kebun sawit, sementara pemilik ternak justru dilaporkan sebagai pencuri.

Dwi Ngai menjelaskan, ternak milik warga tersebut diduga lebih dulu dibius sebelum diangkut menggunakan kendaraan truk yang dikawal oleh sejumlah orang yang diduga oknum aparat.

Kliennya tidak pernah menerima surat resmi maupun putusan hukum terkait penyitaan hewan ternak tersebut. Karena itu, pihak keluarga menilai tindakan pengambilan lembu dilakukan secara sepihak dan diduga mengarah pada perampasan.

Menurut Dwi, ternak milik M. Br Sinaga bukan baru dipelihara kemarin. Lembu tersebut sudah dirawat sejak tahun 2018 dan menjadi sumber penghasilan utama keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga biaya pendidikan anak.

"Lembu-lembu itu digiring keluar dari kebun milik klien kami pada malam hari. Ada dugaan keterlibatan aparat dalam proses pengangkutan tersebut. Semua ini tentu harus dibuktikan secara hukum dan kami meminta penyelidikan dilakukan secara objektif,” tegas Dwi.

Dalam perkara ini, anak kliennya, Aris Hutabarat, dituduh mencuri lembu milik pelapor bernama Ruslianto, lokasi penggembalaan disebut berada di area perbatasan kebun sawit milik Jefrey Agustono Ariska yang berdampingan dengan lahan keluarga Aris Hutabarat. Namun pihak kuasa hukum menilai terdapat banyak kejanggalan dalam laporan tersebut.

Berdasarkan informasi dari penyidik di Polres Labuhanbatu, pelapor mengklaim kehilangan sebanyak 32 ekor lembu, termasuk 16 ekor yang saat ini disebut milik M. Br Sinaga.

Padahal, kepemilikan awal 12 ekor lembutelah dibuktikan melalui surat jual beli barter tanah tertanggal 17 April 2018. Dari ternak itulah kemudian berkembang biak dan sebagian sudah beberapa kali dijual.

"Warga sekitar juga mengetahui bahwa lembu itu memang dipelihara dan dirawat oleh klien kami selama bertahun-tahun,” ujar Ben Pakpahan menambahkan.

Keanehan lainnya, ujar Ben, laporan dugaan pencurian baru dibuat pada 2 April 2026, sementara pelapor mengaku kehilangan ternak sejak 17 Februari 2026.

“Ketika kami mempertanyakan kapan sebenarnya kehilangan itu terjadi, penjelasannya juga belum rinci. Ini yang menimbulkan banyak pertanyaan,” katanya.

Pihak keluarga terlapor juga mengaku telah membuat laporan terkait dugaan pengambilan paksa ternak mereka. Namun mereka mempertanyakan mengapa laporan tersebut terkesan lambat diproses, sementara laporan dari pihak pelapor dinilai berjalan cepat.

"Keluarga klien kami hanya rakyat kecil. Ternak itu hasil jerih payah bertahun-tahun. Kalau diambil seperti ini, bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Dwi dan Ben.

Pihaknya akan membawa persoalan ini ke Polisi Militer TNI dan Mabes Polri apabila nantinya ditemukan keterlibatan oknum aparat dalam pengambilan ternak tersebut.

Komandan Kodim 0209/LB, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan aparat TNI dalam pengawalan dan membawa ternak warga mengaku telah mengetahui informasi tersebut.

Menurutnya, dugaan itu masih dalam tahap penyelidikan bersama Polisi Militer dan Polres Labuhanbatu.

"Saya sudah dengar informasi diatas, Ini sedang diselidiki oleh pihak Polres dan Polisi Militer. Kami dari pihak Kodim masih menunggu kebenaran info diatas," jelas Letkol Kav Hanung Kaptiaji.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026