Tim penasehat hukum mantan Kadis Kesehatan (Kadinkes) Nias Rahmani Zandroto menilai proses penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias tidak sah karena diduga tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penasehat hukum Rahmani Zandroto selaku pemohon, Yulius Laoli mengatakan berdasarkan keterangan saksi fakta di persidangan, penyidik tidak menunjukkan identitas maupun izin pengadilan saat melakukan penggeledahan.
“Dalam KUHAP sudah diatur bahwa penyidik wajib menunjukkan kartu identitas dan izin pengadilan. Kalau itu tidak ditunjukkan, maka menurut ahli menjadi cacat formil dan dokumen yang disita juga menjadi cacat hukum,” ujar Yulius usai menjalani persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/5), dengan agenda pemeriksaan dua saksi fakta dari pihak pemohon.
Selain itu, pihaknya juga menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak memenuhi unsur delik material sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP.
Menurut dia, unsur kerugian negara sebagai syarat utama dalam perkara tindak pidana korupsi belum dapat dibuktikan oleh pihak termohon.
“Delik yang dikenakan kepada pemohon merupakan delik material, sehingga harus ada kerugian negara yang aktual atau real loss. Sampai saat ini hal itu belum disampaikan oleh termohon,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli menetapkan Rahmani Zandroto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RSUP Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 miliar. Selain Rahmani, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penasehat hukum lainnya, Yohanis Vianey Poa menegaskan ahli teknik tidak dapat menyimpulkan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Ahli teknik hanya bisa menjelaskan adanya kekurangan volume atau spesifikasi pekerjaan, tetapi tidak bisa menyatakan adanya kerugian negara. Itu harus dibuktikan melalui audit yang sah,” ujarnya.
Tim penasehat hukum juga mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungsitoli dalam persidangan.
“Karena ini perkara tindak pidana khusus yang menjadi domain Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidsus, seyogianya mereka hadir langsung di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perkara ini,” kata Yulius.
Sementara itu, penasehat hukum Marcos Confery Kaban mengaku optimistis permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya akan dikabulkan hakim.
“Kami sangat optimistis karena memiliki bukti-bukti konkret yang memperlihatkan fakta sebenarnya di persidangan,” ujarnya.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026