Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengungkap penangkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba periode Januari -  April 2026 pada temu pers di Aula Andar Siahaan markas komando di Pematang Raya, Kamis (30/4). 

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang menyebut penangkapan sebanyak 74 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka 91 orang.

Dibandingkan dengan tahun 2025 pada periode yang sama, jumlah kasus meningkat 37,03 persen, dan jumlah tersangka meningkat 16,6 persen. 

Namun ada penurunan jumlah barang bukti narkoba yang diamankan saat penangkapan. Sabu sebesar 48,61 persen dari 374,97 gram menjadi 192,66 gram, ganja 84,58 persen, dan biji ganja turun 100 persen menjadi nol gram. 

Penurunan volume barang bukti ini ujar AKBP Marganda, menandakan jaringan pasokan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun semakin terputus akibat gencar penindakan secara konsisten. 

Pada temu pers ini, Kapolres juga mengungkap penangkapan kasus terbaru yang belum masuk data periode Januari - April 2026.

Unit I Satuan Reskrim Narkoba Polres Simalungun menindak tiga tersangka di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas pada 29 April 2026.

Tiga tersangka itu, MA alias Abay (56), BAS (40) dan P (40) dengan barang bukti sabu 10,67 gram. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026