Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu meminta majelis hakim membebaskan dirinya karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Saya memohon agar dinyatakan bebas murni, karena dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Amsal saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3).

Ia menambahkan, jika majelis hakim berpendapat lain, memohon agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau sesuai masa penahanan yang telah dijalani.

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah relawan dari Relawan Pink sebagai bentuk dukungan moril kepada terdakwa.

Terdakwa Amsal dalam pledoinya juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menekankan bahwa seluruh pekerjaan produksi video, termasuk konsep, ide, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon, merupakan bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual, bukan mark-up seperti yang dituduhkan.

Sebelumnya, JPU Kejari Karo menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas proyek video profil sejumlah desa yang bersumber dari dana desa.

Amsal juga menyoroti fakta bahwa kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak dimintai pertanggungjawaban, sehingga perkara ini menurutnya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Ia menyebut dampak psikologis dan sosial yang dialami dirinya dan keluarga akibat perkara tersebut, termasuk diberitakan di media sebagai “koruptor”, yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Setelah mendengarkan pledoi, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga Rabu (11/3) dengan agenda replik dari penuntut umum.

Di luar persidangan, Anis Ketaren selaku Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo, menyatakan kehadiran mereka untuk memberi dukungan moril dan meminta kasus ini dibuka secara transparan.

Mereka juga membawa setangkai bunga yang mengaku dikirim oleh Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, sebagai simbol dukungan dan tuntutan keadilan bagi terdakwa Amsal.

Sementara itu, Lovia Sianipar merupakan istri terdakwa, meminta agar majelis hakim membebaskan suaminya dari tahanan dan seluruh dakwaan.

“Saya cuma minta satu, berilah suamiku pulang, supaya dia dapat keadilan,” kata Lovia.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026