Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyatakan kehadirannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI merupakan bentuk tanggung jawab moral, meskipun tidak tercantum dalam undangan resmi.
“Sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami memiliki tanggung jawab moral terhadap persoalan ini,” kata Harli dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Dalam kesempatan tersebut, Harli juga menyampaikan permohonan maaf kepada DPR RI atas kegaduhan yang timbul dalam penanganan perkara Amsal Sitepu.
“Kami menyampaikan permohonan maaf karena barangkali hal ini telah menimbulkan kegaduhan dan suasana yang tidak kondusif,” ujarnya.
Ia menegaskan, permohonan maaf tersebut disampaikan secara tulus sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selain itu, Harli menyampaikan pihaknya telah bersikap proaktif dalam menindaklanjuti berbagai dugaan penyimpangan internal melalui proses klarifikasi yang hingga kini masih berlangsung.
Ia juga memastikan bahwa rekomendasi dan masukan dari Komisi III DPR RI akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan di internal kejaksaan.
“Apa yang menjadi rekomendasi Komisi III tentu akan kami catat dan sampaikan kepada pimpinan. Jika menjadi kewenangan kami, akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Harli menambahkan, Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, kinerja, dan integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Dalam perkara tersebut, kata dia, pihaknya juga melakukan komunikasi dan dialog intensif dengan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari hubungan kemitraan, termasuk dalam mencari solusi atas persoalan yang muncul.
Menurut Harli, upaya tersebut dilakukan guna memastikan hak-hak Amsal Sitepu dapat terpenuhi serta nilai keadilan tetap terjaga.
Terkait putusan pengadilan yang telah menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah, Harli menegaskan pihaknya menghormati dan akan mematuhi putusan tersebut.
“Kami akan patuh terhadap putusan pengadilan yang didasarkan pada pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Harli menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan DPR RI serta menegaskan bahwa institusinya terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari upaya perbaikan.
“Kami tidak anti kritik. Setiap masukan akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan perbaikan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” kata Harli.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.