Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Kedua tersangka ditahan sejak hari ini di Rutan Kelas IA Medan selama 20 hari pertama,” kata Indra di Medan, Rabu (17/12/2025).

Indra menjelaskan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka.

“Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri,” ujarnya.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Kedua tersangka yang ditahan, yakni Dante Sinaga alias DS dan Joko Susilo alias JS. Dante Sinaga menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum pada 2019, sedangkan Joko Susilo merupakan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama.

Indra mengatakan, dalam proses penyidikan terungkap adanya perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula menggunakan sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

“Akibat perubahan skema tersebut, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar 8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp133,49 miliar, meski nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025