Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan menyita sabu dan ganja dari seorang tersangka.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Kamis (13/11), memaparkan ringkas kronologi penangkapan pada Sabtu, 8 November 2025, kira-kira pukul 19.20 di rumah tersangka.
Dari rumah tersangka di Lingkungan V Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tim Satuan Narkoba menemukan ganja berat bruto 2,61 gram dan sabu berat bruto 2,47 gram.
Tersangka, inisial ARS alias Ucok (32) mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang laki-laki inisial A, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
Tim Satuan Narkoba juga, mengamankan uang Rp 134.000 yang diduga hasil transaksi serta barang-barang pendukung peredaran narkoba.
Kepala Kepolisian Sektor Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi menambahkan, penangkapan tersangka tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dengan memberi informasi ke kepolisian.
Kemudian, kepolisian bersama perangkat desa melakukan penggerebekan dan penggeledahan ke rumah tersangka.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025