Simalungun (ANTARA) - Polres Simalungun mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor dan mengamankan tersangka kurang dari tiga hari setelah kepolisian menerima laporan dari pemilik. 

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (8/3) menyampaikan, tersangka AK ditangkap personel Polsek Bangun di rumahnya di Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (7/3). 

Sedangkan motor Suzuki Shogun SP BM 5356 PY milik AH diamankan dari Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. 

Kasus berawal, tersangka datang ke bengkel AH di Km 17,5 Nagori Pamatang Asilom dan meminjam motor untuk urusan ke Kota Pematang Siantar pada 4 Maret 2026.

Motor tidak dikembalikan sampai keesokan hari, sehingga pemilik melapor ke Polsek Bangun. 

AKP Verry Purba menyebut, ternyata motor tersebut digadaikan tersangka dengan menerima uang sejumlah Rp1 juta. 

Kesempatan ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada memberi pinjaman kendaraan dan bila terjadi kasus segera laporkan ke kepolisian terdekat. 



Pewarta: Waristo
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026