Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menyatakan segera menyiapkan peraturan terkait kebijakan pemberian Tunjangan Hari (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di wilayah itu.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari kebijakan tersebut sesuai arahan yang diberikan pemerintah pusat.
"Nanti secepatnya kami kabarkan ya setelah kami pelajari. Ini kan sudah ada arahannya, ini akan kami selesaikan," ujarnya di Medan, Jumat.
Rico menegaskan peraturan tersebut akan disiapkan dengan maksimal sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan pada momentum menyambut hari besar keagamaan tahun ini.
Ia juga menegaskan tidak keberatan jika ada masyarakat atau para pekerja yang mengadukan soal pemberian THR kepada dirinya. Dia meminta agar para pekerja melaporkan jika menemukan kendala terkait pemberian THR tersebut.
Selain melaporkan kepada dirinya, dia menambahkan bahwa pemerintah kota setempat juga akan membuka posko pengaduan serta mengeluarkan surat edaran jika situasi tersebut mendukung.
"Intinya kami siapkan yang rapih ya, biar enak juga," kata dia.
Sementara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja-buruh di Sumut.
"Dalam surat edaran itu Gubernur Sumut meminta pengusaha membayarkan THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Ismael Sinaga.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah provinsi juga membuka Posko Pengaduan THR guna menampung laporan pekerja yang mengalami kendala menerima haknya mulai 11 Maret hingga 17 April 2025.
Posko Pengaduan THR ini dibentuk setiap Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Sumut dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut juga memberikan nomor pengaduan hotline obrolan WhatsApp Petugas Posko Kepatuhan Pembayaran THR di 0812-6369-628 dan 0811-1015-252.
"Pak gubernur ingin pastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan jadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan THR," kata dia.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025