Satuan Tugas Berantas Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan kepemilikan senjata ilegal di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (14/2) menyebut, pengungkapan kasus pada Selasa (11/2) di Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Simalungun.

Dalam operasi penangkapan, tim mengamankan tiga tersangka, Johanes Sitanggang (43), Yudi Suriansyah (36), dan Tigor Parsaoran Sihaloho (44).

Tim menemukan delapan plastik klip sabu dengan berat bruto 8,25 gram, empat butir ekstasi dengan berat bruto 1,94 gram, satu buah kaca pirex berisi lekatan sabu dengan berat brutto 1,48 gram, satu unit Air Softgun jenis Glock, dan satu unit senapan angin merek Cannon.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 2.200.000, tiga unit handphone, dan berbagai peralatan pendukung aktivitas narkoba. 

Dalam pemeriksaan, Johanes mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Memet di Kota Medan.

Terkait kepemilikan senjata, tersangka Johanes mengaku Air Softgun tersebut titipan dari seorang teman yang berinisial H, yang masih dicari, sedangkan senjata api ini dititip sejak Agustus 2024. 

Sementara senapan angin yang ditemukan merupakan milik pribadi yang diperoleh dari pembelian daring.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025