Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa pengedar narkoba jenis ekstasi  dengan pidana penjara selama delapan tahun.

“Para terdakwa masing-masing divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Evelyne Napitupulu di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Senin (3/2).

Hakim menyatakan keempat terdakwa, yakni Muhammad Qadri, Arya Fernando Ginting, Emia Sribuna Br Karo dan Gabe Karunia Abdi Rangkuti (masing-masing berkas terpisah), terbukti  bersalah menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti 15 butir pil ekstasi.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Evelyne Napitupulu memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini. 


Sebab vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Rizki Fajar Bahari, yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

JPU Rizki dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini bermula pada bulan Mei 2024, saat itu petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi tentang adanya peredaran pil ekstasi di Jalan Pantai Timur, Medan Helvetia, Kota Medan.

Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli, lalu menghubungi terdakwa Qadry untuk melakukan pemesan ekstasi sebanyak 15 butir.

"Kemudian, terdakwa Qadri bersama dengan  terdakwa Gabe Karunia Abadi menghubungi terdakwa Emia Sribina untuk mengambil pil ekstasi yang dipesan," ujar dia.

Selanjutnya, terdakwa Emia datang bersama dengan terdakwa Arya Fernando Ginting dan terdakwa Qadri menghubungi anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

“Saat hendak menyerahkannya ekstasi itu, keempat terdakwa langsung dilakukan penangkapan dan disita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15 butir,” kata JPU Rizki.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025