Terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) selaku Supervisor Koin Bar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan narkotika jenis ekstasi dan erimin atau H5, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/1).

Pada persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, dipimpin Hakim Ketua Nani Sukmawati di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan. 

Dalam keteranganya, Hilda mengaku dirinya sudah beberapa kali memesan ratusan ekstasi dari Hendrik Kosumo (berkas terpisah) selaku pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Bahkan, lanjut dia, setiap kali memesan ekstasi dari Hendrik Kosumo, dengan jumlah mencapai ratusan butir.

“Saya bekerja di Koin Bar sebagai supervisor, awalnya saya ditawari oleh terdakwa Hendrik, lalu berlanjut dan saya memesan ekstasi dengan terdakwa Hendrik” ujar dia.

Dia menambahkan, harga per butir yang dari terdakwa Hendrik Rp100 ribu dan menjual kembali seharga Rp150 ribu.

“Saya memesan pil ekstasi dan menyerahkan kepada Rizki Ramadan (DPO) di Koin Bar. Terakhir kalinya saya menyerahkan 100 butir ekstasi,” jelasnya.

Sementara dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dan Rizqi Darmawan menyebutkan bahwa terdakwa Hilda terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan 50 butir pil erimin (H5). 

“Terdakwa menerima perintah dari Binsar Siregar (DPO) selaku pemilik Koin Bar dan Rizki Ramadan (DPO), yang menyuruhnya membeli 100 butir ekstasi dan 50 butir pil erimin (H5) kepada Hendrik Kosumo dengan harga Rp 150.000 per butir,” kata JPU Trian. 

Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp, dan pembayaran dilakukan melalui rekening istri Hendrik, Debby Kent.

Barang pesanan kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman PT Pelita Paradep dengan tujuan Pematang Siantar, dan Hilda menginstruksikan Rizki Ramadan untuk mengambilnya. 

Paket tersebut tiba di loket Paradep dan diambil oleh Arpen Tua Purba (berkas terpisah) selaku pegawai loket Paradep yang kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian. 

“Berdasarkan pengakuan Arpen, barang tersebut diperoleh atas perintah Rizki Ramadan, yang menyatakan bahwa Hilda adalah pemesan ekstasi tersebut,” jelasnya. 

Setelah pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda dan melanjutkan persidangan pada Rabu (5/2), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025