Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi yang diajukan oleh Pari Indayani alias Kelin (22), terdakwa mucikari asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

“Menyatakan eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Hendra Hutabarat ketika membacakan putusan sela di ruang sidang Cakra VII, PN Medan, Rabu (8/1).

Menurut majelis hakim, eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa telah memasuki materi pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Pari Indayani alias Kelin dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan,” jelas dia.

Setelah membacakan putusan sela, Hakim Ketua Hendra Hutabarat menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (13/1), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejari Belawan.

JPU Serli Dwi Warmi dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan terdakwa ditangkap Polda Sumut karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual yang terjadi di Hotel Adimulia, Kota Medan.

Penangkapan ini, kata JPU, berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aktivitas prostitusi di lokasi tersebut.

“Bermula pada Minggu, 14 Juli 2024, Suci Wanda Rahmadani alias Cici (PSK) dihubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan short time (ST) atau layanan seksual dengan imbalan uang Rp5 juta,” jelas dia.

Tergiur dengan tawaran itu, Cici menyetujui dan setuju untuk bertemu dengan terdakwa di Hotel Adimulia pada keesokan harinya.

Kemudian, Cici tiba di lokasi yang telah disepakati bersama terdakwa, dan menuju ke kamar 8010 Hotel Adimulia untuk bertemu dengan Joni Saputra yang telah menunggu. 

“Di dalam kamar hotel, terdakwa menerima uang sebesar Rp10 juta dari Joni Saputra yang diserahkan untuk Cici,” katanya.

Namun, jelas dia, perbuatan tersebut diketahui petugas Polda Sumut yang sudah melakukan pemantauan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut. 

Beberapa anggota polisi yang berpakaian sipil, kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB, dan mengamankan terdakwa, Cici, dan Joni Saputra. 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik Cici dan terdakwa, serta uang tunai Rp10 juta.

Akibat perbuatannya, terdakwa bersama Cici dan Joni Saputra dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Subs Pasal 296 KUHP,” ujar Serli Dwi Warmi.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025