Polrestabes Medan, mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Operasi yang dilakukan tim Satreskrim berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa 14 unit sepeda motor dan 4 unit mobil,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Rabu (18/12).

Dia menyebutkan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti sejumlah laporan para korban dan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan kendaraan curian di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Y (32), dan W (25) pada Minggu (8/12). Kedua tersangka merupakan warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

"Kedua pelaku utama ini diketahui merupakan residivis. Tersangka Y sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus narkoba, sementara tersangka W pernah dipenjara atas kasus curanmor,” ujar dia.

Selain menangkap pelaku utama, lanjut dia, petugas juga menangkap dua orang penadah, yakni masing-masing berinisial KA (38) dan MAM alias Muslim (45), keduanya juga merupakan warga Desa Sei Mencirim.

Pihaknya menjelaskan, penangkapan dimulai dari pengintaian oleh Timsus Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan, lalu mendapati kedua pelaku utama sedang berada di sebuah warung makan di Sei Mencirim. Polisi kemudian melakukan penangkapan.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah menjual sepeda motor curian kepada N (DPO) dan tersangka MAM.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAM di kediamannya. Dari lokasi tersebut, ditemukan 14 unit sepeda motor hasil curian dan 4 unit mobil.

Dia menambahkan, tersangka Y dan W ketika diinterogasi mengaku menjual sepeda motor curian dengan harga antara Rp4,5 juta hingga Rp 5 juta per unit.

Sementara tersangka MAM diketahui sebagai penyandang dana yang berperan besar dalam jaringan ini.

“Saat ini para tersangka bersama barang bukti sudah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024