Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara menerapkan peraturan pembatasan waktu operasional bagi armada angkutan logistik atau barang selama Natal 2024 dan tahun baru 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus mengatakan pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
"Kami akan melakukan pembatasan waktu operasional untuk armada angkutan logistik guna memperlancar arus mudik Natal 2024 dan tahun baru 2025," ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus, di Medan, Kamis.
Agustinus menjelaskan pembatasan operasional armada angkutan logistik atau barang akan diberlakukan pada tanggal 20–22, 24, 26–29 Desember 2024 dan dilanjutkan 1 Januari 2025 pukul 05:00–22:00 WIB.
"Khusus di Sumut, pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan," kata dia.
Namun, kata dia, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, mobil pengangkut uang, bahan pokok dan pengangkut sepeda motor mudik akan diberlakukan pengecualian atau bebas dari pembatasan operasional tersebut.
Adapun ruas jalan yang diberlakukan pembatasan di Sumut mencakup tiga ruas jalan nasional yakni Ruas Jalan Batas Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantau prapat - Kota Pinang - Batas Riau.
Lalu, Ruas Jalan Medan - Berastagi dan Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat - Porsea.
"Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang disertai jenis, tujuan,dan alamat pemilik barang serta surat muatan itu ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," sebutnya.
Agustinus mengungkapkan pihaknya bersama pemangku kebijakan terkait terus berupaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik natal dan tahun baru.
"Kami batasi angkutan barang. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024