Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Darah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap sebanyak 67 kasus narkoba dengan 94 tersangkanya di wilayah hukum Polda setempat pada periode 2-9 Desember 2024.

Dirincikan dari  94 tersangka tersebut,  sebanyak 18 orang pengguna dan 76 pelaku yang merupakan jaringan pengedar narkoba, ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.

Hadi menyebutkan dari 94 tersangka tersebut, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 767,24 gram sabu-sabu, 5,46 kilogram ganja dan 24 butir pil ekstasi.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Polda Sumut dan jajaran juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp3,7 juta, 26 unit handphone atau tablet,15 timbangan digital, dan lainnya.

“Polda Sumut terus berkomitmen untuk memerangi narkoba di wilayah ini, karena narkoba adalah sumber kejahatan,” kata mantan Kepala Polres Biak Numfor, Papua ini.

Oleh karena itu, Hadi mengatakan Polda Sumut dan jajaran terus melakukan operasi pemberantasan narkotika, serta memberikan efek jera kepada para pelaku baik pengguna, pengedar sampai bandar.

Selain melakukan penegak hukum, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun mahasiswa dan pelajar agar memerangi narkoba di wilayah beribu Kota Medan ini.

untuk itu, dalam pemberantasan narkoba agar lebih maksimal, Hadi mengimbau kepada masyarakat aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada aparat kepolisian.

"Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra dalam memutus rantai peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan Sumatera Utara yang bersih dari narkotika,” ucap dia.

Kabid Humas menambahkan pihaknya tidak akan berhenti sampai Sumatera Utara benar-benar bersih dari narkoba, karena kasus ini merupakan tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak buruh penyalahgunaan narkoba.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024