Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengukuhkan sebanyak 40 desa atau kelurahan sebagai binaan sadar hukum di wilayah ini.
"Pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum adalah wujud pelaksanaan tugas kami sebagai perpanjangan tangan Badan Pembinaan Hukum Nasional di daerah," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna di Medan, Jumat.
Agung mengatakan 40 desa atau kelurahan yang dikukuhkan yakni daerah Kabupaten Serdang Bedagai, Asahan, Labuhanbatu Selatan, Simalungun, dan Kota Gunungsitoli.
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam rentang 2001 hingga 2024, Kanwil Kemenkumham Sumut telah meresmikan 162 desa atau kelurahan sadar hukum.
Menurutnya, pengukuhan ini tak lepas dari dukungan pemerintah daerah dan kerja sama para kepala desa dan lurah.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah serta kepala desa dan lurah yang telah berkolaborasi aktif dalam pemenuhan data dukung," kata dia.
Agung mengatakan upaya ini baru awal dari perjalanan panjang karena evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan status desa dan kelurahan sebagai sadar hukum tetap terjaga.
"Pengukuhan ini bukan akhir, melainkan komitmen untuk menjaga dan meningkatkan status desa sadar hukum. Kami akan terus mengevaluasi untuk memastikan keberlanjutan program ini," tuturnya.
Diharapkan desa dan kelurahan yang dikukuhkan dapat menjadi model bagi wilayah lain untuk membangun masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.
Anak Agung menambahkan indikator utama yang menjadi acuan dalam menetapkan desa dan kelurahan sebagai sadar hukum di antara akses informasi hukum, misalnya, pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), akses implementasi hukum, seperti peningkatan pelayanan perangkat desa kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024