Ketua Ikatan Pemuda Karya Tapanuli Utara Daniel Sitompul, melaporkan AH, oknum ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan Pemkab Taput tentang dugaan tindak pidana penghinaan.
Olsen Lumbantobing, selaku kuasa hukum Daniel Sitompul mengatakan pihaknya melaporkan AH ke Polres Taput dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/221/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/239/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA
tanggal 22 November 2024 pukul 19.18 WIB, kami melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 315," ungkap Olsen Lumbantobing, Sabtu (23/11).
Disebutkan, kronologis kejadian pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekira pukul 00.25 WIB, di mana pada saat itu korban Daniel Sitompul berada di sebuah tempat hiburan di Terminal Madya Tarutung, dan korban mendengar suara teriakan penghinaan.
"Mana si Dani ketua IPK itu, biar aku matikan. Gak ada IPK samaku, Kon***nya IPK samaku. Panggil si Dani itu biar kutikami, si Anj****** si Dani itu," sebut Olsen mengutip isi laporan.
Kemudian korban mendatangi sumber suara dan melihat orang yang melakukan penghinaan tersebut adalah terlapor AH dan atas kejadian tersebut korban merasa
keberatan dan melaporkannya ke Polres Taput.
Olsen Lumbantobing juga menyampaikan, akan melaporkan AH kepada komisi ASN, Pj Bupati Taput dan ke Inspektorat, karena diduga pada saat kejadian kondisi pelaku tersebut dalam keadaan mabuk-mabukan minuman keras di tempat hiburan tersebut yang tidak mencerminkan seorang ASN pengayom masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Olsen Lumbantobing, selaku kuasa hukum Daniel Sitompul mengatakan pihaknya melaporkan AH ke Polres Taput dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/221/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/239/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA
tanggal 22 November 2024 pukul 19.18 WIB, kami melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 315," ungkap Olsen Lumbantobing, Sabtu (23/11).
Disebutkan, kronologis kejadian pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekira pukul 00.25 WIB, di mana pada saat itu korban Daniel Sitompul berada di sebuah tempat hiburan di Terminal Madya Tarutung, dan korban mendengar suara teriakan penghinaan.
"Mana si Dani ketua IPK itu, biar aku matikan. Gak ada IPK samaku, Kon***nya IPK samaku. Panggil si Dani itu biar kutikami, si Anj****** si Dani itu," sebut Olsen mengutip isi laporan.
Kemudian korban mendatangi sumber suara dan melihat orang yang melakukan penghinaan tersebut adalah terlapor AH dan atas kejadian tersebut korban merasa
keberatan dan melaporkannya ke Polres Taput.
Olsen Lumbantobing juga menyampaikan, akan melaporkan AH kepada komisi ASN, Pj Bupati Taput dan ke Inspektorat, karena diduga pada saat kejadian kondisi pelaku tersebut dalam keadaan mabuk-mabukan minuman keras di tempat hiburan tersebut yang tidak mencerminkan seorang ASN pengayom masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024