Satresnarkoba Polres Batu Bara, Sumatera Utara, menangkap empat orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan penggerebekan di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus.
"Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi itu," kata Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi di Batubara, Senin.
Ke empat pelaku yang diamankan tersebut adalah H alias Itin (44), YS (44), MI (40) dan SU (33).
"Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh tim kami. Saat penggerebekan sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menemukan barang bukti narkotika yang dimiliki oleh H alias Itin dan YS," katanya.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,51 gram, satu pipa kaca bekas pakai dengan berat bruto 1,31 gram, satu dompet kecil warna merah, serta alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel, masing-masing merk Oppo dan Nokia, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Menurut AKP Fery Kusnadi, H alias Itin dan YS mengakui kepemilikan barang haram tersebut saat diinterogasi di lokasi kejadian.
"Pengakuan itu menjadi dasar kuat untuk membawa mereka beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dua pelaku lainnya, MI dan SU akhirnya di pulangkan setelah dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan memiliki barang bukti narkotika," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, H alias Itin dan YS dijerat Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.
"Kami tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah Batu Bara. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi itu," kata Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi di Batubara, Senin.
Ke empat pelaku yang diamankan tersebut adalah H alias Itin (44), YS (44), MI (40) dan SU (33).
"Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh tim kami. Saat penggerebekan sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menemukan barang bukti narkotika yang dimiliki oleh H alias Itin dan YS," katanya.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,51 gram, satu pipa kaca bekas pakai dengan berat bruto 1,31 gram, satu dompet kecil warna merah, serta alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel, masing-masing merk Oppo dan Nokia, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Menurut AKP Fery Kusnadi, H alias Itin dan YS mengakui kepemilikan barang haram tersebut saat diinterogasi di lokasi kejadian.
"Pengakuan itu menjadi dasar kuat untuk membawa mereka beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dua pelaku lainnya, MI dan SU akhirnya di pulangkan setelah dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan memiliki barang bukti narkotika," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, H alias Itin dan YS dijerat Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.
"Kami tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah Batu Bara. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024