Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial DT (42), warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Dari pengungkapan kasus ini, kita berhasil menangkap empat pelaku,” kata Kepala Polsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul di Medan, Sabtu (16/11).
Pihaknya menyebutkan, empat pelaku diduga terlibat melakukan pembunuhan terhadap korban DT, satu di antaranya merupakan wanita dan para pelaku memiliki peran yang berbeda.
“Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani (49) warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan als Iwan (41) dan Sanif (36) masing-masing berperan sebagai membantu membuang mayat," jelas dia.
Dia menyebutkan, adapun motif pelaku Mariani menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu, karena melihat korban dan suami pelaku memiliki hubungan asrama.
"Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asmara dengan suami pelaku Mariani bernama Dedi, yang juga saat ini sudah kita tahan," ujarnya.
Jhonson mengatakan, kasus berawal saat pelaku Mariani mendapat informasi dari keluarganya bahwa si korban datang menghampiri suami pelaku.
“Pelaku yang mendengar kabar tersebut langsung terbakar api cemburu langsung menghampiri keduanya,” sebut dia.
Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban.
“Kemudian, pelaku menarik kaki sebelah kanan korban dan terjatuh tepat di bagian kepalanya terbentur hingga korban meninggal dunia," jelasnya.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku Mariani kemudian meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarganya untuk membuang jasad korban.
Mayat korban kemudian dibuang dan akhirnya ditemukan di tumpukan sampah, Jalan Pasar V, Ismail Harun Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Selasa (12/11).
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Dari pengungkapan kasus ini, kita berhasil menangkap empat pelaku,” kata Kepala Polsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul di Medan, Sabtu (16/11).
Pihaknya menyebutkan, empat pelaku diduga terlibat melakukan pembunuhan terhadap korban DT, satu di antaranya merupakan wanita dan para pelaku memiliki peran yang berbeda.
“Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani (49) warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan als Iwan (41) dan Sanif (36) masing-masing berperan sebagai membantu membuang mayat," jelas dia.
Dia menyebutkan, adapun motif pelaku Mariani menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu, karena melihat korban dan suami pelaku memiliki hubungan asrama.
"Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asmara dengan suami pelaku Mariani bernama Dedi, yang juga saat ini sudah kita tahan," ujarnya.
Jhonson mengatakan, kasus berawal saat pelaku Mariani mendapat informasi dari keluarganya bahwa si korban datang menghampiri suami pelaku.
“Pelaku yang mendengar kabar tersebut langsung terbakar api cemburu langsung menghampiri keduanya,” sebut dia.
Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban.
“Kemudian, pelaku menarik kaki sebelah kanan korban dan terjatuh tepat di bagian kepalanya terbentur hingga korban meninggal dunia," jelasnya.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku Mariani kemudian meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarganya untuk membuang jasad korban.
Mayat korban kemudian dibuang dan akhirnya ditemukan di tumpukan sampah, Jalan Pasar V, Ismail Harun Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Selasa (12/11).
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024