Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam ajang anugerah manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori Pengelolaan Disiplin Kementerian dan Pengelolaan Kompetensi Kementerian.

"Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kemenkumham dalam menerapkan standar manajemen ASN yang efektif," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agung Rektono Seto dalam keterangan diterima di Medan, Kamis. 

Mewakili Sekretaris Jenderal menerima penghargaan bergengsi tersebut. Menurut Kakanwil DIY, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kemenkumham dalam menerapkan standar manajemen ASN yang efektif.

“Manajemen ASN di Kemenkumham telah berjalan dengan baik dan terukur, mulai dari penegakan disiplin hingga pengembangan kompetensi. Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya kita dalam membangun birokrasi yang berintegritas dan berkualitas telah berada di jalur yang tepat,” jelas Agung.

Lebih lanjut Kakanwil DIY mengatakan, penghargaan ini juga menjadi dorongan bagi Kemenkumham untuk terus mempertahankan dan meningkatkan mutu manajemen ASN, khususnya dalam menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi yang menuntut keterampilan serta adaptasi ASN yang lebih baik.

“Dengan komitmen yang kuat, diharapkan Kemenkumham dapat menjadi model bagi kementerian lain dalam menciptakan lingkungan kerja yang disiplin, dan penuh kompetensi untuk menunjang pelayanan publik yang prima bagi masyarakat,” ucap Agung.

Sementara itu, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah menunjukkan kualitas unggul dalam manajemen ASN.

“Kami berharap pencapaian ini dapat dipertahankan dan terus dikembangkan untuk mewujudkan kinerja birokrasi yang semakin handal, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Haryomo.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024