Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara memperkuat vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram (kg) dan 10 ribu butir pil happy five.

“Ya, majelis hakim PT Medan memperkuat vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa. Artinya, vonis itu sependapat dengan majelis hakim PN Medan,” kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing ketika dihubungi dari Medan, Rabu (6/11).

Pihaknya mengatakan, putusan banding tersebut masing-masing dalam berkas terpisah, terdakwa Dedi Noviyana (29) dengan putusan banding nomor: 1941/PID.SUS/2024/PT MDN, sedangkan terdakwa Tanajuddin (28), putusan banding nomor: 1942/PID.SUS/2024/PT MDN.

“Kedua terdakwa diputus pada Selasa (29/10), dipimpin Hakim Ketua Baslin Sinaga didampingi Belman Tambunan dan Gerchat Pasaribu masing-masing sebagai Hakim Anggota,” jelasnya. 

Dia mengatakan dalam amar putusan banding terhadap terdakwa Dedi Noviyana, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 863/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 29 Agustus 2024, yang dimintakan banding tersebut. 

“Putusan yang sama untuk terdakwa Tanajuddin, yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 864/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 29 Agustus 2024, yang dimintakan banding tersebut,” ujar dia. 

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin, masing-masing pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha saat sidang pembacaan putusan di PN Medan, Kamis (29/8).

Hakim menyatakan dua terdakwa merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," ucap Hakim Lucas.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Nurhendayani Nasution, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024