Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka tindak pidana praktik perjudian online atau daring.

“Tim Satreskrim mengamankan tujuh orang dari empat lokasi di wilayah hukum Kota Medan dan sekitarnya. Ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Senin (4/11).

Dia menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan kasus judi online tersebut, petugas melakukan penggerebekan di dua warnet (warung internet) yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Dari kedua lokasi petugas menangkap lima orang masing-masing berinisial IS, DAP, YS, AKS dan ESG. Kelima pelaku berperan sebagai operator serta pemain warnet," jelasnya.

Pihaknya menyampaikan, kedua warnet yang digerebek itu terbukti menyediakan situs permainan judi online kepada para pengunjungnya. 

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut dia, warnet tersebut sudah beroperasi menyediakan situs judi online dalam waktu satu bulan.

"Petugas juga mengamankan pemain judi online berinisial RR di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, dan MMN di Jalan Denai, Kecamatan Denai, Kota Medan," ujar dia.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa CPU, monitor, handphone, serta uang tunai.

"Situs judi online yang diakses para pelaku ini yakni Domino Island, Mega88 serta beberapa situs judi lainnya," sebut Gidion sembari menambahkan ketujuh tersangka saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024