Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tujuh terdakwa yang terlibat dalam penganiayaan terhadap dua anggota kepolisian, Mhd Alfarizi dan Rahmat Hidayat. 

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan masing-masing selama dua tahun penjara,” kata Hakim Ketua Donald Panggabean di ruang sidang Cakra IX, PN Medan, Rabu (23/10).

Tujuh terdakwa, lanjut dia, yakni Asro Ependi, lalu Teddy Suderajat, Coki Irawan Simangunsong, Mauliddin alias Aang, Muhammad Daffa, Roby Alfando Yoga, dan Andri Hari Sahputra Simanjuntak. 

Baca juga: Polisi buru terduga pelaku pembunuh pemilik kos di Medan

“Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” ujar Donald. 

Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kedua korban mengalami luka-luka.

“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya. 

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Tommy Eko Pradityo, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca juga: Polisi dalami dugaan pengurus parpol gelapkan uang Rp800 juta

Sebelumnya JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebutkan, kejadian penganiayaan ini bermula pada 13 Maret 2024, ketika kedua anggota polisi, Alfarizi dan Hidayat sedang melakukan penyelidikan di Jalan PDAM Tirtanadi, Medan Sunggal. 

“Ketika itu, Sangkot (DPO) meneriaki kedua petugas dengan sebutan ‘kibus’, yang memicu reaksi dari para terdakwa lainnya,” ujar Tommy.

Dalam insiden tersebut, lanjut Tommy, Andri Ginting (DPO) dan Sangkot memeriksa kantong celana Alfarizi. 

Ketika Alfarizi berusaha melawan dan melarikan diri, Andri Ginting memukul wajahnya dan menusukkan kunci T.

“Setelah kedua polisi berusaha melarikan diri, para terdakwa ikut mengejar dan melakukan penganiayaan meskipun korban telah mengaku sebagai anggota polisi,” ujar Tommy Eko Pradityo

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024