PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang melayani barang penumpang yang hilang atau tertinggal di bandara.
 
"Kami berkomitmen memberi pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa bandara, termasuk barang hilang atau tertinggal," ucap Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa.
 
Bandara Internasional Kualanamu, lanjut dia, kini menerapkan sistem penanganan barang hilang atau tertinggal di bandara.
 
Apabila pengguna jasa Bandara Internasional Kualanamu mengalami kehilangan barang atau tertinggal, maka dapat melaporkan kepada petugas aviation security (Avsec).
 
Bisa juga dengan melaporkan kepada petugas customer service, sehingga petugas akan melakukan pengecekan data sesuai dengan yang dilaporkan.
 
"Pelaporan bisa dilakukan dengan menghubungi telepon pada nomor 061-88880300," ungkap Dedi.
 
Pihaknya menjelaskan, barang hilang atau tertinggal merupakan seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara.
 
Pencarian barang hilang atau tertinggal di Bandara Internasional Kualanamu akan dilakukan dengan penelusuran CCTV sesuai hasil pelaporan pemilik barang.
 
"Bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara, karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang," tegasnya.
 
Adapun barang hilang atau tertinggal bukan bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal saat penumpang pesawat telah tiba di bandara tujuan.
 
"Sebab, layanan bagasi penumpang atas hal itu ditangani langsung oleh bagian lost and found maskapai terkait," papar Dedi.
 
Untuk prosedur pengambilan barang hilang sangat mudah, yakni pemilik barang cukup mendatangi ke Posko Avsec dengan menyampaikan jenis serta waktu barang hilang atau tertinggal.

"Kemudian, mengisi berita acara serah terima. Jika pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa," tutur Dedi lagi.
PT Angkasa Pura Aviasi menetapkan penyimpanan barang hilang atau tertinggal selama 30 hari kalender, sedangkan barang kategori makanan dan berbahaya penyimpanan maksimal 1x24 jam.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024