Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Ivan Jora Tarigan (38), karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Jamal Surbakti, seorang juru parkir di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Hakim Ketua Sulhanuddin di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Selasa (8/10).

Hakim menyatakan terdakwa merupakan warga Jalan Bahagia Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan terbukti bersalah melakukan kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar dia.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan keadaan meringankan perbuatan terdakwa karena belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sulhanuddun memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rocky Sirait, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun. 

Sebelumnya JPU Rocky dalam surat dakwaan menyebutkan, bermula pada Kamis, 16 Maret 2023, sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa sedang bekerja sebagai juru parkir di depan tukang sate di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pasar Baru.

“Kemudian, anak kandung terdakwa bernama Rasyah Tarigan (DPO) datang menemui terdakwa bertujuan untuk meminta jaga parkir di depan jualan Ayam Lamongan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru yang dijaga oleh korban,” ujar dia.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa menemui korban yang saat itu tengah bekerja sebagai juru parkir di lokasi tersebut dan meminta supaya anak terdakwa yang menjaga parkir.

“Namun, korban tak berkenan memberikan lapak parkir yang dijaganya kepada anak terdakwa hingga terjadilah cekcok atau keributan antara korban dengan terdakwa,” sebut Rocky.

Kemudian, lanjut dia, korban mengeluarkan sebuah pisau. Namun, pisau tersebut berhasil dirampas oleh terdakwa dari tangan korban dan langsung menusuk punggung korban berkali-kali.

Melihat dirinya berdarah dan penuh luka tusukan di bagian punggung, korban masuk ke areal jualan Ayam Lamongan tersebut, sedangkan terdakwa bersama anaknya melarikan diri.

Selanjutnya pada Jumat, 17 Maret 2023, terdakwa mendengar kabar bahwa korban telah meninggal dunia.

“Mengetahui kabar itu, terdakwa bersama anaknya pergi melarikan diri ke daerah Aceh dan pada Jumat (23/2), pukul 22.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian,” ujar JPU Rocky Sirait.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024