Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.

“JPU (jaksa penuntut umum) telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma ketika dihubungi dari Medan, Selasa (8/10).

Pihaknya menyebut, pelimpahan kelima tersangka itu diserahkan oleh penyidik Polrestabes Medan bersama Bareskrim Polri pada bulan September 2024.

Setelah tahap II, lanjut dia, JPU Kejari Medan melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari ke depan sembari menunggu berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.

“JPU sedang mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan pada Kamis (10/10), untuk segera disidangkan,” ujar dia.

Adapun kelima tersangka yakni Hendrik Kusumo (41) dan Debby Ken (38), merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pemilik serta pengelola pabrik.

Kemudian, M. Syahrul Savawi (32) selaku orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, lalu Hilda Dame Ulina (27) sebagai pemesan ekstasi, dan Arpen Tua Purba (30) berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkoba ke tempat hiburan malam di Medan dan kota lain di Sumatera Utara.

“Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengungkap pabrik pembuatan pil ekstasi di rumah toko (Ruko), di Kota Medan, pada Selasa (11/6). 

Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium.

Selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap lima orang tersangka. Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, pembuatan ekstasi ini sudah beroperasi selama 6 bulan di Medan yang dipasarkan di diskotik di wilayah Sumut.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024