Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut dua tahun penjara mantan Camat Harian Waston Simbolon (55), karena melakukan korupsi pembukaan lahan kawasan hutan Tele, di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waston Simbolon dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU Ahmad Hawali di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/10).

JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan subsider. 

“Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar dia.

Selain pidana penjara, lanjut dia, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. 

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan lindung.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya," kata Hawali.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (10/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Diketahui, perkara yang menyeret terdakwa Waston ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, sebelumnya. 

Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp32,74 miliar  berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024