Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengadili seorang pria bernama Ridwan Nasution alias Ridho (45), didakwa melakukan pembunuhan terhadap teman wanitanya setelah berhubungan intim. 

“Terdakwa merupakan warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dinilai melakukan pembunuhan terhadap korban Meirani Sitompul setelah melakukan hubungan suami istri,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan AP. Frianto Naibaho di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Kamis.

Dijelaskan JPU, kasus bermula pada Selasa (23/4) pukul 19.00 WIB, ketika itu korban Meirani Sitompul datang ke rumah terdakwa yang terletak di Jalan Karya Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Kemudian di dalam kamar terdakwa, lanjut dia, keduanya mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu terdakwa dan korban melakukan hubungan suami istri.

“Keesokan harinya, terdakwa dan korban menonton video porno, kemudian keduanya kembali melakukan hubungan intim,” sebut Frianto Naibaho.

Setelah berhubungan intim, kata JPU, terdakwa merasakan sakit di bagian kelaminnya dan pergi ke kamar mandi untuk membersihkan kelamin yang terasa sakit. 

Kemudian terdakwa menanyakan kepada korban, kenapa kelaminnya terasa sakit dan korban mengatakan bahwa dirinya tak sengaja menggigit kelamin terdakwa. 

Mendengar itu, terdakwa langsung memukul dan menendang korban serta menginjak tengkuk leher korban hingga korban telungkup.

“Setelah itu, terdakwa melihat mulut korban berbuih dan korban mengorok, lalu kaki korban sudah pucat dan denyut jantung berhenti hingga terdakwa mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia,” ujar Frianto sembari menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (26/9) dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi,” ujarnya.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024