Seorang pemuda bernama Panca Taufik Kurahman (24) warga Jalan Sersan M Arifin, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya ke Polda Sumut.

“Saya melaporkan pria berinisial S ke Polda Sumut diduga telah mencemarkan nama baik saya melalui pemberitaan yang tidak benar, sehingga perbuatan yang dilakukan S sudah sangat merugikan saya,” kata Panca di Medan, Rabu (18/9).

Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Bambang Harrys Samosir SH, MH, dirinya membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada Selasa (17/9).

Laporan polisi itu tertuang dengan Nomor: STTLP/B/1276/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 September 2024, atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 27A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia mengatakan, laporan ini berawal adanya pemberitaan di media online bahwa S menuding dirinya menyuruh memberikan keterangan palsu.

“Itu tidak benar, karena laporan saya ke Bawaslu Deli Serdang tersebut sesuai fakta. Saya tidak pernah menyuruh atau mengarahkan S untuk memberikan keterangan palsu seperti apa yang dikatakan S di media online,” sebut dia.

Ia menjelaskan, awalnya dirinya membuat laporan pengaduan ke Bawaslu Deli Serdang terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan salah satu calon Bupati Deli Serdang M Ali Yusuf Siregar.

“Saya melaporkan M Ali Yusuf Siregar ke Bawaslu Deli Serdang terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi dan S salah satu dari saksi tersebut,” kata dia.

Namun, lanjut dia, ketika laporan saya di Bawaslu Deli Serdang kurang bukti atau di stop, S malah menyerang dirinya dengan melaporkan ke Polresta Deli Serdang atas tuduhan menyuruh memberikan keterangan palsu.

“Tidak benar saya menyuruh S memberikan keterangan palsu, laporan saya saja sesuai fakta dan berdasarkan dari media online terkait Ali Yusuf Siregar saat menjabat Bupati Deli Serdang melaksanakan pelantikan terhadap 89 orang pejabat administrasi, pengawas dan fungsional,” ujarnya. 

Sementara itu Bambang Harrys Samosir SH, MH bersama rekan lainnya Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, kuasa hukum Panca mengatakan, pihaknya melaporkan S dengan dugaan pencemaran nama baik lewat UU ITE yang menyebabkan kerugian besar bagi kliennya. 

"Akibat pemberitaan tersebut, klien kami mengalami kerugian yang besar dan berdampak di lingkungan baik di keluarganya maupun di kalangan teman-temannya," ucap Bambang.

Advokat kondang Kota Medan itu melanjutkan, bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya yakni melaporkan salah seorang calon kepala daerah ke Bawaslu Deli Serdang bukan tanpa sebab. 

"Artinya disini, dia sebagai warga negara yang beralamat KTP di Deli Serdang dan seorang mahasiswa memiliki hak untuk berpartisipasi menyukseskan perhelatan lima tahunan itu,” jelasnya.

Bahkan, lanjut dia, bukti-bukti yang dibawa kliennya pun tidak ada yang dipalsukan. 

“Jadi bagaimana bisa si terlapor malah mengatakan dirinya diarahkan oleh klien kami untuk memberi keterangan palsu? Apanya yang palsu,” tegas Bambang.

Atas itu, lanjut Bambang, pihaknya berharap agar kepolisian Polda Sumut dapat mengungkap kasus ini sampai diketahui siapa aktor intelektual dibalik S menyerang martabat kliennya sebagai pelapor di Bawaslu secara terang-terangan di pemberitaan. 

"Kami menduga ada aktor intelektual dibalik ini semua. Oleh karena itu, kami meminta Polda Sumut mengungkap kasus ini secara terang benderang,” pungkas Bambang.

Secara terpisah, terlapor S ketika dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya tidak pernah mencemarkan nama baik pelapor baik itu dari media sosial maupun di pemberitaan.

“Kalau laporan silahkan saja, dan saya juga telah membuat laporan di Polresta Deli Serdang atas dugaan menyuruh membuat keterangan palsu. Biarlah proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024