Pemerintah Kota Medan harus memiliki strategi jitu menangani pengangguran yang kompleks dengan memberikan peluang kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja di Kota Medan. 
 
"Kota Medan menempati peringkat kedua tingkat pengangguran terbuka tertinggi di Sumatera Utara," ucap anggota DPRD Kota Medan Jaya Saputra, di Medan, Sabtu (14/9).

Tercatat selama 2022, lanjut dia, jumlah kriminalitas di Kota Medan mencapai 9.753 kasus, salah satu akibat terbatas ketersediaan lapangan pekerjaan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara. 

Hal ini, kata lanjut politisi ini, berpotensi memicu gejolak sosial, seperti angka kemiskinan meningkat, pertumbuhan ekonomi melambat, dan peningkatan kejahatan. 
 
"Terbatasnya lapangan kerja di Kota Medan telah mengakibatkan angkatan kerja tidak terserap, selain kesempatan kerja membutuhkan kualifikasi khusus," katanya.
 
Legislator ini mengatakan, perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diperkirakan berdampak positif bagi pekerja maupun pengusaha. 
 
Data Badan Pusat Statistik Kota Medan menyebut, tingkat pengangguran terbuka di Kota Medan pada 2023 tercatat 8,67 persen berkurang 0,22 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat 8,89 persen.
 
"Kita telah membahas dan mengevaluasi pasal-pasal, baik merevisi, perubahan, penambahan maupun penghapusan," ungkap Jaya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024